PH Terdakwa Minta Tiga Lembaga Ini Tanggung Jawab Atas Kematian AM

SORONG,- Tahanan Kejaksaan Negeri Sorong atas dugaan kasus penyerangan Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat yang sementara dititipkan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong dinyatakan meninggal dunia dengan inisial AM di Rumah Sakit Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (3/11/22).

Almarhum AM diduga meninggal dunia karena sakit, namun menurut pengakuan Pengacara Hukum (PH) yaitu Leonardo Ijie, yang secara langsung menangani proses hukum almarhum atas dugaan, penyerangan Pos Ramil Kisor Kabupaten Maybrat. Ia berkata almarhum dalam kondisi sehat sehingga bisa menjalani persidangan dengan agenda putusan sela pada Rabu (2/11/22) lalu.

Leo berkata saat mendengar kabar duka almarhum AM telah meninggal dunia tentu saja membuat syok sanak saudara dan keluarga. Pasalnya tidak menyangka AM bisa meninggal dunia, sementara kondisi tubuh almarhum saat berjumpa dalam keadaan sehat.

“Kami menganggap bahwa almarhum dalam keadaan yang sangat sehat, tapi setelah tadi malam kami mendapat informasi kalau almarhum itu katanya sakit, terus dibawah lari ke RS Sele Be Solu dan kami dapat informasi itu sekitar jam dua itu almarhum meninggal dunia disini,” ungkap Leo.

Masih dikatakannya almarhum AM sempat mengikuti proses persidangan dengan agenda putusan sela pada Rabu. Setelah melewati proses persidangan almarhum AM dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Sorong dan kini dirinya dan keluarga mendapatkan informasi jika AM telah meninggal dunia.

Menurutnya terdapat keganjalan dalam kematian AM, karena tidak mendapatkan kepastian yang jelas atas sakit yang diderita AM.

“Oleh sebab itu saya selaku PH meminta supaya hal ini, harus transparan harus terbuka,” tandasnya.

Terdapat beberapa hal yang membuat PH serta keluarga almarhum merasa kesal. Karena pihak Lapas, Kejaksaan Negeri Sorong maupun Pengadilan Negeri Sorong. Setelah mendapatkan ancaman barulah mereka hadir untuk menyaksikan kematian AM.

Melihat kondisi tersebut Leo menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Sorong dan Lapas Kelas IIB Sorong tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini sudah sangat melanggar etika HAM, tidak lagi manusiawi ini tidak boleh dibiarkan. Karena terdakwa atau almarhum AM ini belum diputuskan bersalah masih sedang menjalani proses hukum, apapun resikonya harus ada tanggung jawab yang serius dari mereka, dan meskipun sudah diputuskan bersalah keselamatan dan kesehatan mereka itu harus tetap diperhatikan,” sesalnya.

Leo juga sangat menyayangkan unsur-unsur yang dituduhkan kepada, terdakwa alias almarhum AM itu dinyatakan tidak kuat. Dalam artian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang diperbuat oleh terdakwa hingga kini AM dinyatakan meninggal dunia.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Polresta Sorong Kota, dan mereka siap untuk melanjutkan pengaduan yang kami ajukan. Yaitu untuk melakukan otopsi tetapi ada biaya yang dikenakan sebesar Rp20 Juta, yang dikonfirmasi oleh Polresta dan kami keluarga tidak tahu terkait biaya itu. Untuk biaya itu kami minta dari ketiga lembaga Kejaksaan Sorong Pengadilan sorong, dan Lapas Sorong untuk sama-sama bertanggung jawab terhadap proses otopsi ini agar tidak saling menuduh,” terangnya.

Sambung Leo jika tiga lembaga tersebut tidak menindaklanjuti proses otopsi, maka dirinya mengancam dengan memakai baju toga akan memimpin jenazah ke Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong dan Lapas, untuk meminta keadilan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh ketiga lembaga resmi itu.

“Saat mau sidang saya pastikan, makan sudah minum sidah. Dan kemarin pertanyaan terakhir dia sampaikan ke saya bahwa aman Kaka sa (saya) sehat, jadi jenazah sementara di kamar mayat tunggu sampai dilakukan otopsi dan keluarga siap untuk bermalam disini,” demikian pungkasnya. (Fatrab)

Komentar