MAYBRAT, PBD- Ketua Bidang Organisasi LMA Wanu Sau (Wasa) Kabupaten Maybrat, Nikson Atanay mengungkapkan bahwa, pelaksanaan musyawarah masyarakat adat dalam rangka penjaringan bakal calon anggota DPRK jalur afirmasi Kabupaten Maybrat di 4 dapil dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakannya, salah satu dalam peraturan panitia seleksi calon anggota DPRK Maybrat pada lampiran petunjuk teknis tentang tata cara seleksi calon anggota DPRK melalui pengangkatan yaitu penjelasan umum menerangkan bahwa Lembaga Masyarakat Adat (LMA) merupakan lembaga representatif masyarakat hukum adat yang terdaftar pada pemerintah daerah setempat.
“Sehingga mendapatkan legitimasi hukum untuk melakukan proses seleksi calon anggota DPRK melalui pengangkatan. Tetapi dalam pelaksanan musyawarah masyarakat adat dalam rangka penjaringan bakal calon DPRK tanggal 16-21 Desember 2024 oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan”, ujarnya Via WhatsApp, Rabu (25/12/24).
Menurut Nikson, musyawarah masyarakat adat untuk penjaringan bakal calon anggota DPRK dilakukan langsung oleh pansel (panitia seleksi) padahal di Kabupaten Maybrat ada LMA. Sementara seleksi MRP, tes CPNS, bintara TNI/Polri dilibatkan pemerintah atau panitia seleksi untuk membuat rekomedasi atau surat keterangan Orang Asli Papua (OAP). Cuma rekrutmen DPRK pengangkatan Maybrat LMA tidak libatkan padahal hanya satu LMA yang terdaftar di kesbangpol.
“MRP, DPRP dan DPRK adalah pemilu adat maka LMA lah yang punya hak mutlak untuk melakukan musyawarah. Oleh sebab itu kami LMA menyampaikan bahwa musyawarah yang di lakukan pansel di 4 dapil Kabupaten Maybrat tidak sah”, pungkasnya.
Nikson tambahkan bahwa dalam juknis pansel hanya menerima hasil musyawarah dan di proses lanjut sesuai mekanisme, tidak ikut memimpin musyawarah. Pansel harus netral untuk melakukan tahapan sebab yang daftar sebagai calon anggota DPRK Maybrat semua orang asli Papua yang punya hak yang sama terutama putra daerah di Maybrat.
Lanjutnya, sesuai pedoman pansel, Bab. III tentang tahapan seleksi bagi ke satu pengumuman dan pengusulan calon Pasal. 7 Ayat 2 menyatakan, bagi orang asli Papua yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPRK dapat mendaftarkan diri melalui LMA dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan.
Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, penentuan nama calon anggota DPRK yang akan di usulkan dari daerah pengangkatan sebagai mana di maksud pada Pasal 9 Ayat 1 dilakukan secara musyawarah dan mufakat yang dipimpin langsung oleh LMA Kabupaten Maybrat. Pada tata cara seleksi calon anggota DPRK Maybrat juga menyebut di Ayat 1 bahwa masyarakat adat (LMA) merupakan lembaga representasi masyarakat hukum adat yang telah tumbuh dan berkembang pada suku atau sub suku asli Papua yang ada di Maybrat, Ayat 2 LMA terdaftar pada pemerintah daerah sehingga mendapat legalitas hukum untuk melakukan proses seleksi calon anggota DPRK melalui pengangkatan.
“Jadi petunjuknya sudah jelas, pansel menggunakan nama lainnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang syarat khusus Pasal 53 Ayat 2, terkecuali belum ada LMA di Maybrat. Lalu pansel menggunakan nama lainya, lembaga lain yang terdaftar di pemerintah. Namun dari awal sudah salah, maka LMA Maybrat waktu dekat akan melakukan musyawarah”, pungkasnya.
Kami LMA Maybrat mengapresiasi pansel provinsi yang mana mempercayakan LMA Maybrat untuk melakukan tahapan penjaringan sampai dengan pendaftaran bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, dan penyerahan dokumen peserta pendaftar kepada pansel provinsi di Hotel vega kemarin, tutupnya. (Valdo)
Komentar