Pencaker OAP Gelar Tikar di Kantor Gubernur PBD, Tolak Hasil SKD CPNS

SORONG, PBD – Pencari Kerja Orang Asli Papua (Pencaker OAP) Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan aksi demo damai dengan menduduki depan pintu Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Rabu (4/12/24).

Aksi demo damai itu dilakukan para pencaker OAP sebab kecewa sekaligus menolak keras hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mempertanyakan pembagian kuota untuk OAP dan non OAP.

Pantauan Sorongnews.com, para Pencaker OAP yang menolak hasil SKD CPNS itu terlihat menggelar tikar dan menduduki Kantor Gubernur PBD tersebut.

Ketua Pencaker OAP Papua Barat Daya Jolfin Karet membeberkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam seleksi CPNS di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, terdapat kuota yang diisi non OAP masuk dalam kuota OAP,” ungkap Jolfin Karet.

Lebih lanjut, diakuinya bahwa, tujuan para Pencaker OAP melakukan aksi tersebut lantaran ingin mendengar secara langsung penjelasan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait kejanggalan yang dinilai pihaknya.

“Kami ingin mendengarkan penjelasan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kami mempunyai bukti-bukti yang valid. Ada peserta dengan nilai 200 dinyatakan lulus, sementara yang nilainya 300 malah tidak lulus. Ini masuk akal tidak,” terangnya.

Dipaparkannya bahwa, para Pencaker OAP itu akan terus memperjuangkan hal tersebut dengan akan bertahan di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya hingga tanggal 9 Desember 2024, mendatang.

“Jika tidak ada jawaban dari Penjabat Gubernur, maka kami akan tidur, memasak dan makan disini. Kami terus melanjutkan perjuangan ini hingga ke Kemenpan RB, untuk mencari kepastian apakah keputusan ini berasal dari pusat atau daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, para Pencaker OAP masih bertahan di depan Kantor Gubernur PBD dan aksi tersebut dikawal ketat aparat keamanan setempat. (Jharu)

Komentar

News Feed