Pemrov Papua Barat Serahkan Ribuan Guru SMA/SMK ke Provinsi Papua Barat Daya

SORONG,- Sebanyak 1.774 guru-guru SMA/SMK resmi diserahkan ke kabupaten kota oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, dalam gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (15/2/23).

Dalam acara penyerahan P3D berlangsung penandatangan berita acara oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Papua Barat dan Kadisdik Papua Barat Daya dengan disaksikan oleh Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek.

____ ____ ____ ____

“Ini merupakan tahapan awal bagi 1.774 guru-guru dan sebenarnya sudah lama dan revisi Otsus didalam PP 106-107 yang diserahkan kepada pihak Bupati Wali Kota se- PB dan PBD maka itu diserahkan,” ungkap Pj Sekda, saat ditemui usai mengikuti jalannya penyerahan.

Dikatakan Dance, dulu adalah kewenangan pemerintahan provinsi namun sekarang telah diberikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak kota dan kabupaten.

Sehingga melalui penyerahan P3D hari ini diharapkan semua hak-hak dari setiap para guru dapat terealisasi dengan baik tanpa ada hambatan, pemindahan ini juga butuh waktu sehingga guru-guru diharapkan untuk tetap bersabar sampai kepengurusan selesai.

Mewakili pemerintah daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu, sangat mengapresiasi kinerja dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang mengambil langkah cepat menyelamatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106-107 tahun 2021.

“Mewakili seluruh kadis pendidikan se-Papua Barat juga Papua Barat Daya saya ucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Papua Barat yang mana telah cepat mengambil langkah untuk menyelamatkan “PP’ Nomor 106 dan 107,” ungkap Kornelius Kambu.

Bebernya, ini artinya bahwa kerja-kerja Pj Gubernur maupun Pj Sekda bisa memahami aspek aturan undang-undang sehingga, tidak menahan di provinsi tetapi menyerahkan ke kabupaten kota untuk menjadi kewenangan agar bisa mengurus.

“Sesuai rakor seluruh kabupaten kota di Manokwari anggarannya telah disiapkan dan secara khusus kami kabupaten Maybrat anggarannya pun telah disiapkan dengan salah satu syarat teknisnya yaitu SK pelimpahan akan diantarkan pada pihak taspen untuk kelanjutan gaji mereka,” jelasnya.

Kata Kornelius, guru honor atau kontrak karena belum diangkat menjadi PNS maka otsus wajib membiayai mereka, nantinya pihak pemerintah akan terus mensiasati di daerah tingkat dua untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Guru-guru honorer ini mereka sudah mengajar cukup lama dan kalau menyelamatkan PNS saja, lalu mengabaikan honorer kan kasihan untuk itu kami kabupaten Maybrat apapun itu tetap akan mensiasatinya,” terangnya.

Bagi Kornelius, jika mau peningkatan kualitas sumber daya manusia di tanah papua lebih bagus, alangkah baiknya anggaran itu dipakai untuk mengurus para guru.

Tambahnya, dari sisi aturan sebenarnya anggaran kabupaten kota di seluruh Indonesia berarti 30% jatuhnya ke dinas pendidikan, tetapi ya diatas langit masih ada langit yang mengatur semua itukan hanya orang-orang tertentu kami hanya sebagai pengguna saja. (Mewa)

Komentar