SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Rekonsiliasi Program Perlindungan Hari Tua (PAITUA) tahun 2025 bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (28/11/25).
Kegiatan ini dibuka secara simbolis oleh Pj Sekda Papua Barat Daya Yakob Kareth dengan penabuhan tifa mewakili Gubernur PBD Elisa Kambu.
Pj Sekda PBD Yakob Kareth menjelaskan bahwa PAITUA merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia berusia di atas 65 tahun.
Ia menyebut bahwa, program ini telah berjalan sejak Tahun Anggaran 2023 dan 2024, bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
“Program PAITUA merupakan wujud kehadiran Negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya lansia sebagai penerus peradaban, adat, dan budaya kita,” ujar Pj Sekda PBD Yakob Kareth.
Ia menegaskan bahwa rapat rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan akurasi data, transparansi penyaluran bantuan, serta penyusunan laporan yang akuntabel.
Kegiatan ini diakui Yakob menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan program pada tahun-tahun berikutnya.
“Rekonsiliasi ini penting agar setiap tahapan pelaksanaan program memiliki dasar data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Bersama Kabupaten/Kota, perangkat daerah, Bank BRI, dan SKALA Papua atas kerja kolaboratif yang telah dilakukan sepanjang pelaksanaan program.
Sementara itu, Kepala Bapperida PBD Rahman mengungkapkan bahwa rekonsiliasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana PAITUA.
Rahman menjelaskan bahwa sebagian dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima manfaat belum tersalurkan, bukan karena dana tidak tersedia, tetapi karena kendala administratif seperti data yang tidak valid.
“Uangnya ada di RKUD dan rekening penampung BRI. Tetapi ada penerima yang datanya belum lengkap, KTP tidak ada, ada yang sudah meninggal, atau tidak ditemukan di lapangan. Ini yang harus kita selesaikan,” terang Kepala Bapperida PBD Rahman.
Ia memaparkan bahwa BPK merekomendasikan agar dana yang tidak dapat disalurkan dikembalikan ke kas daerah. Oleh karena itu, melalui rekonsiliasi ini, pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota dan BRI memverifikasi mana dana yang telah disalurkan dan mana yang harus dikembalikan.
Rahman mengungkapkan bahwa mekanisme alih waris yang sebelumnya diterapkan pada tahun lalu tidak lagi dilakukan pada penyaluran berikutnya. Hal ini disebabkan waktu pelaksanaan yang sudah mendekati akhir tahun serta rekomendasi BPK agar dana yang tidak tersalur segera dikembalikan.
“Untuk 2024 ini tidak ada lagi alih waris karena waktunya tidak cukup dan mengikuti rekomendasi BPK,”imbuhnya.
Rahman menambahkan bahwa program PAITUA tidak lagi masuk dalam program prioritas (perutas) RPJMD 2025–2026. Meski demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa perlindungan sosial tetap berjalan meskipun mungkin dalam bentuk program yang berbeda.
Menurutnya, Gubernur PBD saat ini lebih memaandang pentingnya mempersiapkan generasi emas, sehingga fokus program sosial dapat dialihkan kepada penguatan dukungan bagi anak-anak.
“Bukan berarti perlindungan sosial hilang, hanya mungkin bentuknya tidak lagi PAITUA. Kita masih menunggu arahan Gubernur mengenai arah kebijakan berikutnya,” bebernya.
Rapat rekonsiliasi ini diharapkan menghasilkan sinkronisasi data yang akurat, pedoman teknis perbaikan kebijakan, serta evaluasi menyeluruh untuk memperkuat efektivitas program kesejahteraan sosial di Papua Barat Daya. (Jharu)













Komentar