Pemprov Papua Barat Daya Kawal Rekrutmen PT Petrogas, Prioritaskan Orang Asli Papua

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses rekrutmen tenaga kerja di PT Petrogas (Basin) Ltd agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal terkait rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT Petrogas. Namun, hingga kini perusahaan belum menyampaikan secara rinci jadwal maupun mekanisme perekrutan tersebut.

“Informasi rekrutmen memang sempat disampaikan kepada kami, tetapi belum detail, terutama terkait jadwal dan mekanismenya,” kata Suroso kepada sorongnews.com, Selasa (3/2/2026).

Meski rekrutmen dilakukan secara internal oleh PT Petrogas, Suroso menegaskan hal tersebut tidak boleh mengabaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 62 yang mewajibkan perusahaan mendahulukan Orang Asli Papua dalam perekrutan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, terutama yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas bumi. Dalam aturan itu disebutkan secara tegas bahwa perusahaan memiliki kewajiban merekrut tenaga kerja lokal, khususnya orang Papua.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, termasuk Petrogas. Siapa pun yang berusaha dan berinvestasi di Tanah Papua, kata kuncinya adalah mendahulukan Orang Asli Papua,” tegas Suroso.

Ia menuturkan, pihaknya masih melakukan komunikasi lanjutan dengan PT Petrogas dan telah meminta daftar serta rincian rekrutmen tenaga kerja yang sedang berlangsung.

“Informasi sementara yang saya terima menyebutkan sebagian besar tenaga kerja yang direkrut adalah Orang Asli Papua, namun belum dirinci secara jelas. Jika nanti data tersebut sudah kami terima, tentu akan kami sampaikan kepada pemerintah dan publik,” ujarnya.

Suroso juga meminta agar PT Petrogas mencantumkan secara transparan komposisi tenaga kerja yang direkrut, baik jumlah OAP maupun non-OAP, termasuk penjelasan teknis mengenai jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan tenaga kerja, serta lokasi penempatannya.

Penegasan mengenai prioritas OAP, kata dia, telah disampaikan sejak awal kepada pihak perusahaan. Selama kebutuhan tenaga kerja masih dapat dipenuhi dari Tanah Papua, maka OAP wajib menjadi prioritas utama.

“Jika masih dibutuhkan tambahan tenaga kerja, barulah dapat dipertimbangkan masyarakat non-Orang Asli Papua yang telah lama berdomisili dan beraktivitas di Papua,” pungkasnya.

Ia juga akan memanggil pihak SKK Migas selaku penanggung jawab kontraktor migas (K3S) di wilayah Papua Barat Daya. (oke)

Komentar