SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) membayar ganti rugi tanaman tumbuh dan tanah hak ulayat secara simbolis berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat Daya Sementara, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (18/12/24).
Pantauan Sorongnews.com, ganti rugi itu diserahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu.
Usai menyerahkan kepada puluhan pemilik tanaman tumbuh dan tanah hak ulayat, Kadis LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan bahwa pelaksanaan proses pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan selama ini berjalan secara baik dan lancar.
“Kami Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong progres pembangunan kawasan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, tahapan-tahapan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi dan stakeholder terkait berjalan secara baik dan lancar,” kata Julian Kelly Kambu.
Lebih lanjut, diungkapkanya bahwa, penyelesaian pembayaran ganti rugi tersebut diakuinya dilaksanakan secara bertahap, dilaksanakan ditahun 2024 dan tahun 2025.
“Pembayaran ganti rugi ini dilaksanakan secara bertahap, ada tahapan-tahapannya, dimana dilaksanakan ditahun ini 2024 dan ditahun depan (2025),” ungkapnya.
Disebutkannya bahwa, mekanisme pembayaran ganti rugi itu ditransfer ke rekening masing-masing pemilik tanaman tumbuh dan tanah hak ulayat tanpa melalui perantara pemerintah.
“Pembayaran ganti rugi ini dilakukan dengan ditransfer ke rekening masing-masing, tanpa melalui perantara pemerintah, sehingga masing-masing memegang buku tabungan dan kartu atm, sewaktu-waktu mereka dapat mempergunakan sesuai kebutuhan mereka,” sebutnya.
Ditambahkannya bahwa, dalam menentukan pembayaran ganti rugi terhadap masing-masing pemilik tanaman tumbuh dan tanah hak ulayat telah melalui kajian tanpa ada campur tangan pemerintah didalamnya.
“Tentu harga yang ditentukan dalam ganti rugi ini sudah dikaji bersama, ada tim yang menentukan semua aspek yang telah tim kategorikan, tanpa adanya penentuan dari pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pemilik tanaman tumbuh Hanas Wonatorey merasa bersyukur dan mengapresiasi jajaran pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan stakeholder terkait yang telah membayar ganti rugi demi pembangunan kawasan Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi yang telah membayar ganti rugi tanaman tumbuh kami yang kami lepas demi pembangunan Kantor Gubernur kedepan,” ucap Hanas Wonatorey usai menerima ganti rugi tanam tumbuh.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan dukungan penuh dengan seluruh tahapan pembangunan kawasan Kantor Gubernur Papua Barat Daya yang saat ini sementara berjalan.
“Tentu kami yang memiliki tanaman tumbuh dan tanak hak ulayat mendukung penuh pembangunan Kantor gubernur agar berjalan baik dan lancar,” tandasnya.
Dirinya berharap, pemerintah Provinsi Papua Barat Daya senantiasa memperhatikan dirinya bersama seluruh pemilik tanaman tumbuh dan tanah hak ulayat lantaran telah menjadi sejarah pembangunan kawasan Kantor Gubernur.
“Kami berharap kedepannya pemerintah provinsi terus memperhatikan keberadaan kami, apalagi kami ini menjadi sejarah dari pembangunan Kantor Gubernur,” harapnya.
Diketahui, Pemprov PBD mengalokasikan anggaran mencapai Rp 61 miliar dalam pembayaran ganti rugi pengadaan tanah seluas 35 hektar untuk pembangunan kawasan Kantor Gubernur Papua Barat Daya yang mencakup pembayaran tanaman tumbuh dan tanah hak ulayat. (Jharu)
Komentar