Pemkot Sorong Sampaikan Materi Raperda Terkait Pajak Daerah

SORONG, PBD- Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, didampingi para OPD bersama Kepala Distrik dan Kelurahan mengikuti jalannya rapat pleno XVIII Paripurna XII DPRD Kota Sorong masa sidang tahun 2023, di salah satu hotel Kota Sorong, Senin (13/11/23).

Pejabat Wali Kota yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Kota Sorong Hanock Talla, diberikan mandat untuk membacakan materi Raperda Usul Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2023.

Ucap Hanock, saat menyampaikan materi Raperda usul Pemerintah Kota Sorong mencakup pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam bab II tentang jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota Sorong terdiri dari :

1. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P-2)
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBIT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLLB)
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB)
9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lanjutnya, retribusi daerah dalam bab iii mencakup jenis dan obyek retribusi daerah dalam pasal 98 antar lain :

1. Jenis retribusi daerah terdiri atas
a. Retribusi jasa umum,
b. Retribusi jasa usaha: dan
c. Retribusi perijinan tertentu.
2. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah.
3. Wajib retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan barang, jasa, dan atau perizinan.
4. Wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan atau dinikmati.

“Telah dilakukan penelaahan/pengkajian dengan hasil telah sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (18) dan pasal 110 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Permendagri diatas juga menyangkut tentang pembentukan produk hukum daerah dan surat menteri dalam negeri nomor 188.34/3808/otda tanggal 2 juni 2022.

“Semua tata cara pemberian persetujuan pembahasan serta penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah merupakan keputusan Mendagri, bahwa Pejabat Wali Kota mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan dan menandatangani rancangan peraturan,” tegasnya.

Sambungnya, Pemkot Sorong ingin bersinergi dengan DPRD dan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam implementasi untuk pembangunan dan kemajuan kota, kemudian terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dibahas antara eksekutif dan legislatif.

“Semoga pembahasan hari ini dapat menjadi acuan bagi Pemda dan DPRD Kota Sorong dalam mengelola potensi ekonomi daerah secara optimal berkaitan letak geografis Kota Sorong yang strategis,” imbuhnya.

Tambahnya, Sorong adalah ibu kota Provinsi Papua Barat Daya sehingga dapat dioptimalkan menjadi daerah pusat perekonomian dan sebagai barometer pembangunan bagi daerah-daerah lainya. (Mewa)

Komentar