Pemekaran Papua Tidak Bergantung Moratorium, Berikut Nasib Papua Barat Daya

 

SORONG, – Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dalam kunjungan kerjanya di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (27/6/21) mengatakan bahwa Komisi 2 bersama Pansus revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) terus mendorong kesejahteraan masyarakat Papua termasuk pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat.

Ia menegaskan bahwa Otsus Papua yang berakhir pada tahun ini akan dilanjutkan oleh pemerintah tentunya dengan sejumlah revisi yang masih digodok oleh Pansus, termasuk salah satunya klausal terkait pemekaran.

“Pemerintah sepakat bahwa Otsus diperpanjang. Undang-undang itu harus disempurnakan, harus direvisi dengan adanya revisi undang-undang bisa kemudian pengaturan kekhususan di Papua termasuk salah satunya soal pemekaran akan diatur dalam Undang-undang tersebut. Meski tidak disebutkan berapa, namun Papua perlu dimekarkan agar rakyatnya sejahtera,” terang Ahmad.

Ia juga menambahkan bahwa Moratorium oleh Presiden RI terkait wilayah pemekaran, tidak berlaku bagi Papua dan Papua Barat karena memiliki kekhususan.

“Moratorium memang belum dicabut untuk pemekaran di seluruh Indonesia. Tapi karena Papua diatur dalam undang-undang khusus dan memang pada tahun 2021 sudah berakhir dan direvisi, maka ada kemungkinan besar bahwa pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bukan hal mustahil,”imbuh Ahmad.

Oleh karena itu, Ia meminta Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau sekaligus ketua tim pemekaran Provinsi Papua Barat Daya untuk segera bertemu dengan tim Pansus UU Otsus agar klausal pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dapat terakomodir dalam UU tanpa menunggu moratorium pemekaran wilayah.

“Saya sebagai ketua Komisi 2 DPR RI, sudah 2 kali bertemu dengan Bapak Wali Kota yang juga sebagai Ketua tim pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Saya, kami di Komisi 2 pada prinsipnya mendukung dan mendorong pemekaran di Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, Saya secara pribadi berharap dalam revisi UU Otsus pemekaran di Papua dan Papua Barat dapat terealisasi,” harap Ahmad. (Oke)

Komentar