JAYAPURA, PAPUA – Pengadilan Militer III-19 Jayapura menggelar sidang lanjutan pada hari Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Jayapura, Papua. Sidang ini menuntut terdakwa Kls Ttu Agung Suryo Wahyudi Ponidi, personel TNI AL yang berdinas di KRI TWD-526 20 tahun penjara, atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Kesya Lestaluhu yang menggemparkan warga Kota Sorong pada awal tahun 2025 lalu.
Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Sorong Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto yang dikonfirmasi, Selasa (8/7/25) membenarkan hal tersebut.
Ajik mengatakan persidangan yang diketuai oleh Letkol Laut (H) Awang Setyadi Bawana, didampingi Hakim Anggota, Mayor CHK Hengki Afandi dan Mayor CHK James C.D. Tetelepta, beragendakan pembacaan tuntutan oleg Oditur Militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk Franky Mambrasar.
Dimana pokok tuntutan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
3. Pidana tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan/TNI AL.
4. Memohon agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, yang akan dilaksanakan secara virtual (Vicon),” sambung Ajik.
Terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dakwaan kedua Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selama persidangan, terdakwa didampingi oleh dua Penasehat Hukum yaitu Letda Laut (H) Joko Listiyono, dan Letda Laut (H) Yoshua Setiawan. (oke)
Komentar