Pelapor Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak Pertanyakan Kinerja Dinas P3A Kota Sorong : Masa Sih Tidak Ada Anggaran Operasional ?

SORONG, PBD – Masih dalam suasana memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh (23/7/23). Namun tak semua anak bisa merasakan kebahagiaan seutuhnya. Seperti yang dialami AK, anak laki-laki berusia 13 tahun masih terganggu psikisnya akibat tindakan kedua orang tuanya hingga dilaporkan kerabatnya ke sejumlah instansi terkait guna memperoleh perlindungan. Nyatanya hingga saat ini nasib AK masih belum jelas.

Pelapor dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang melakukan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Sorong, yang mengadu ke Kementerian dan Ombudsman RI terkait kinerja Dinas P3A Kota Sorong akhirnya memperoleh dukungan dari Ombudsman Papua Barat.

____ ____ ____ ____

Berdasarkan Surat Ombudsman RI Papua Barat Nomor B/201/LM.11-32/018404-2023/VII/2023 pertanggal 14 Juli 2023 bersifat segera kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong dengan tembusan kepada pelapor, isinya meminta menyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Registrasi 0524/LM/V/2023/JKT mengenai Dugaan penundaan berlarut belum adanya penyelesaian dan tindak lanjut terhadap pengaduan Pelapor oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong mengenai dugaan kasus penelantaran dan kekerasan psikis anak inisial AK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak Terlapor yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada tanggal 27 Juni 2023 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong dan memperoleh keterangan sebagai berikut:

  1. Bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong telah menerima pengaduan dari Pelapor dan menindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk dilakukan Mediasi;
  2. Bahwa pengaduan terkait anak korban sudah dikoordinasikan dan dilimpahkan pada Unit PPA Polresta Sorong Kota;
  3. Bahwa dokumen mediasi berupa Berita Acara dan Notulensi akan diserahkan ke Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, pada tanggal 3 Juli 2023, Pukul 13.00 WIT. Tim Pemeriksa melakukan permintaan keterangan secara langsung melalui sambungan telepon dengan Mediator dalam kasus anak korban dan memperoleh keterangan sebagai berikut:

  1. Bahwa telah dilakukan Mediasi namun pihak Terlapor tidak hadir sehingga mediasi tidak dapat dilanjutkan
  2. Bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong belum dapat melakukan upaya rehabilitasi, sosialisasi pada ibu kandung dan ayah tiri serta penjangkauan dan home visit secara berkala ke anak korban maupun upaya lainnya sesuai kebutuhan anak korban dikarenakan belum adanya anggaran operasional.

Sementara Pelapor : Denny Yapari, yang berprofesi sebagai advokat, juga bertindak sebagai kuasa korban, meminta dengan tegas Pj Wali Kota Sorong untuk mengevaluasi kinerja Dinas terkait.

“Kalau dinas tidak mau melaksanakan tugas dan kewajibannya yang diamanatkan oleh UU hanya dengan alasan tidak ada anggaran operasional, maka Pj Wali Kota sebaiknya mengevaluasi saja dinas tersebut. Apakah anggaran dinas dihabiskan hanya ada untuk belanja kepegawaian saja? Lalu apakah ASN untuk bekerja harus punya anggaran operasional dulu? Jadi kalau tidak ada anggaran operasional, sedangkan tugas pokok yang diamanatkan UU tidak dilaksanakan lantas apa yang dikerjakan setiap hari? Lebih baik dinas tersebut dibubarkan saja!” tegas Denny.

Ia berharap perkara ini dapat segera terealisasi dan ditindaklanjuti. (*)

Komentar