PDIP Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu Kota Sorong ke DKPP Serta Polisi, Ini Penyebabnya !!

SORONG, PBD – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Edo Kondologit didampingi, Sekretaris DPC sekaligus ketua fraksi PDIP di DPRD Kota Sorong, Michael Ricky Taneri dan bendahara umum sekaligus Ketua 2 DPRD Kota Sorong, Elisabeth Nauw menyatakan sikap PDI Perjuangan pasca pelantikan Ketua dan Pengurus DPD PDIP Papua Barat Daya belum lama ini.

Ditemui di sekretariat PDI Perjuangan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/3/23) Edo mengatakan bahwa terkait upaya pembubaran kegiatan pelantikan Ketua dan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 1 Maret 2023 di GOR Kota Sorong, Papua Barat Daya. Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan, telah menyampaikan Pengaduan atau laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertanggal 7 Maret 2023 di Jakarta.

Dua orang teradu yakni Ketua KPU Kota Sorong, Robert B. Yumame, dan Ketua BAWASLU Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan.

Edo mengatakan bahwa alasan Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan melaporkan Robert Yumame dan Muhammad Nasir ke DKPP berdasarkan banyak pertimbangan. Diantaranya, pembentukan Pengurus Partai di setiap provinsi merupakan amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (Pasal 173 ayat 2 huruf b).

Sehingga dengan dibentuknya 4 (empat) Provinsi Baru di Wilayah Papua, maka sebagai komitmen Partai dalam mengawal Otonomi Khusus di Tanah Papua dan untuk memberikan proteksi politik terhadap hak-hak Orang Asli Papua, DPP PDI Perjuangan membentuk kepengurusan Partai di seluruh DOB Papua, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelantikan Struktur dan Komposisi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Sorong diberikan mandat untuk menyelenggarakan kegiatan pelantikan dimaksud pada tanggal 1 Maret 2023 di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kota Sorong dan panitia telah menyampaikan Surat Izin Keramaian kepada Kapolres Kota Sorong dengan tembusan kepada DANDIM, DANREM dan BAWASLU Kota Sorong, serta telah menyampaikan Surat Undangan kepada instansi terkait termasuk KPU dan BAWASLU.

Bahwa terkait dugaan pelanggaran kampanye atau narasi “kampanye terselubung” yang disampaikan oleh Ketua KPU dan Ketua BAWASLU Kota Sorong atas pelaksanaan kegiatan Pelantikan Struktur dan Komposisi Pengurus DPD dimaksud, tidaklah berdasar sebab, Pasal yang dijadikan dasar argumentasi keduanya, yakni Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, definisi kampanye dan sosialisasi sudah sangat gamblang disebutkan.

Dari sisi tugas dan kewenangan, Ketua KPU tidak berwenang untuk menindak apalagi membubarkan kegiatan Partai Politik (tugas, wewenang dan kewajiban KPU diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Dari sisi tugas dan wewenang, BAWASLU memang bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, namun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

BAWASLU pada setiap tingkatan harus bertindak sesuai peraturan-perundang-undangan yang ada, dalam hal ini Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, karenanya dari sisi prosedur, tindakan Ketua BAWASLU Kota Sorong yang datang langsung ke lokasi kegiatan dan meminta agar kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya segera dihentikan telah menyalahi mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022.

“Berdasarkan telaah Tim Hukum Partai, tindakan Ketua KPU dan Ketua BAWASLU Kota Sorong untuk menghentikan dan bahkan meminta agar kegiatan tersebut segera dibubarkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana, olehnya itu DPC PDI Perjuangan Kota Sorong akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kota Sorong,” tegas Edo. (Oke)

Komentar