Papua Barat Daya Tegas Tolak Pernikahan Anak, Dorong Pengesahan Perda UPTD PPA 

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk rekomendasi pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Hal ini disampaikan Fasilitator Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi Papua Barat Daya, Setiyo Hastiarwo, saat mengisi kegiatan pelatihan manajemen pendampingan pada LKP3A dan petugas layanan di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, beberapa hari lalu.

Menurutnya, meskipun masih ditemukan sejumlah permintaan rekomendasi untuk pernikahan usia dini, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota sepakat untuk tidak mengakomodasi permohonan tersebut.

“Kami sudah komitmen tidak memberikan rekomendasi untuk pernikahan anak. Disarankan agar anak tidak dinikahkan sebelum usia 19 tahun,” tegas Setiyo.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem administrasi saat ini sudah dirancang untuk mencegah praktik manipulasi data demi menyiasati batas usia pernikahan.

“Misalnya KTP dipalsukan, UPTD bisa meminta pemeriksaan dari tenaga kesehatan. Melalui pengukuran LILA (Lingkar Lengan Atas), usia anak bisa terlihat. Sangat teliti, tidak ada celah untuk manipulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setiyo menyebut bahwa pengurusan dokumen kependudukan kini berbasis NIK dan sistem digital, sehingga sulit dimanipulasi. Jika terjadi pemalsuan dokumen, seperti identitas orang tua atau akta kelahiran, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

“Orang tua bisa kena pidana jika memalsukan dokumen,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa anak yang sudah terlanjur lahir tetap dijamin hak-haknya, termasuk akta kelahiran, meskipun lahir di luar pernikahan yang sah.

“Hak anak tetap harus dipenuhi. Akta tetap bisa didapatkan dengan mencantumkan klausal terlahir dari seorang ibu,” jelasnya.

Saat ini, untuk tingkat Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, layanan perlindungan anak dan perempuan sudah berjalan. Sementara itu, di tingkat provinsi, draf naskah akademik untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak masih dalam tahap penyusunan.

Setiyo mendorong agar DPR Provinsi Papua Barat Daya segera mengesahkan Perda tersebut agar menjadi payung hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini.

“Kami mohon agar Perda UPTD segera disahkan. Tinggal menunggu kewenangan legislatif. Kami himbau kepada bapak ibu dewan untuk mendukung hal ini,” tutupnya. (Oke)

Komentar