SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 bertempat disalah satu hotel dinKota Sorong, Papua Barat Daya,Rabu (17/12/2025).
Pelaksanaan rapat paripurna ini dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, persetujuan Rancangan Peraturan DPRP, serta pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya Fredrik Frans Marlissa, didampingi Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim dan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk serta dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para anggota DPRP serta pihak terkait lainnya.
Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRP, permintaan persetujuan hingga penetapan Raperda Non-APBD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru.
Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan momentum bersejarah yang mencerminkan kuatnya sinergi antara DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi dalam membangun fondasi pemerintahan yang kokoh.
“Kita bersama-sama memiliki niat yang luar biasa, tekad yang kuat, serta sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah daerah untuk memajukan Papua Barat Daya,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRP memiliki mimpi dan tujuan yang sama untuk membangun Papua Barat Daya yang maju, adil, dan sejahtera.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan berbagai peraturan daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Berdasarkan Keputusan DPRP Papua Barat Daya Nomor 100.44.2.3/07.2/Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2025, telah ditetapkan 12 Raperda prioritas untuk dibahas sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 11 Raperda Non-APBD telah berhasil direalisasikan hingga tahap persetujuan, penetapan dan pengundangan, yakni:
1. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
3. Raperda RPJPD Papua Barat Daya Tahun 2025–2045
4. Raperda RPJMD Papua Barat Daya Tahun 2025–2030
5. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
6. Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7. Raperda Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya
8. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
9. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Papua
10. Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
11. Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRP Papua Barat Daya
Sementara itu, satu Raperda lainnya mengenai Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya belum dapat dibahas dan akan dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Elisa Kambu mengapresiasi kinerja DPRP Papua Barat Daya yang dinilainya telah bekerja secara maksimal dalam waktu yang relatif singkat sejak terbentuknya provinsi baru.
“Ini adalah bukti komitmen bersama dalam membangun Papua Barat Daya secara terarah, terukur, dan berlandaskan regulasi yang kuat,” imbuhnya.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan ditutup dengan penetapan resmi Raperda Non-APBD sebagai pijakan hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Provinsi Papua Barat Daya kedepan. (Jharu)








Komentar