Pangkoarmada III Sebut Oknum Klasi TTU ASW Tersangka Pembunuhan Kesya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

SORONG, PBD – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa, terkait kasus pembunuhan wanita tanpa busana Kesya Irena Yola Lestaluhu yang menyeret oknum TNI AL berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III berinisial ASW usia 23 tahun , tersangka pembunuhan wanita tanpa busana yang ditemukan di Pantai Saoka Kota Sorong, Minggu (12/1/25) segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jayapura.

“Saya sudah arahkan ke Pomal Lantamal XIV Sorong untuk secepatnya diproses. Segera kita limpahkan kasus ini ke pengadilan militer yang berada di Jayapura,” ujar III Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan usai menghadiri rapat kordinasi Makan Bergizi Gratis di salah satu hotel Kota Sorong, Selasa (14/1/25).

Lebih lanjut, diterangkannya, kasus yang melibatkan anggota TNI diakuinya bahwa yang menentukan hukumannya yakni Dirmil Militer. Kendati demikian, penyelidikan awal akan dilaksanakan Pomal Lantamal XIV Sorong.

“Yang menentukan hukumannya itu Dirmil Militer yang berada di Jayapura. Untuk penyelidikan awal akan dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong,” terangnya.

Dirinya menyayangkan atas tindakan pembunuhan yang menyeret oknum TNI AL, sebab pimpinan TNI AL senantiasa menekankan dalam menegakkan aturan dan mengingatkan dengan tegas kepada seluruh anggota TNI AL untuk tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Keputusan dan arahan pimpinan sudah sangat jelas, tetapi masih saja dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sangat menyayangkan ini,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, dirinya memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi seberat-beratnya
kepada oknum TNI AL itu.

“Kami akan memberikan sanksi yang seberatnya kepada oknum TNI AL yang terlibat. Kami belum dapat memastikan motif dibalik kasus pembunuhan ini, yang pasti tim penyidik dari Pomal Lantamal XIV Sorong terus melakukan pendalaman-pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif pembunuhan ini,” bebernya.

Dirinya menegaskan bahwa, anggota TNI AL tidak dibenarkan membawa senjata tajam apalagi disalahgunakan untuk menghilangkan nyawa orang.

“Tidak dibenarkan, tidak ada itu, kita dilarang untuk membawa senjata tajam baik itu pistol maupun sangkur, termasuk mengonsumsi miras dan masuk ke tempat hiburan malam,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh personel TNI AL untuk tidak mengulang kejadian pembunuhan yang telah melibatkan oknum TNI AL.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota TNI AL jangan sampai kejadian ini terjadi lagi, ini terakhir kalinya terjadi,” tandasnya.

Sebelumnya, Danpomal Lantamal XIV, Letkol laut Dian Sumpena mengatakan tersangka ASW dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Pomal sendiri insentif melakukan pemeriksaan sejumlah saksi anggota TNI AL dan terus mendalami motif pembunuhan sadis tersebut.

Selain Pomal, pihak Polresta Sorong Kota pun terus melakukan pendalaman guna mencari terduga lainnya yang diduga terlibat dalam kematian Kesya wanita berusia 20 tahun tersebut. (Jharu)

Komentar