Nunggak BPJS Kesehatan Lebih Dari 6 Bulan, Ikuti Program Relaksasi

Ditambahkan oleh Kepala Bidang SDM,Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Sukris Setyobudi, untuk mengaktivasi BPJS Kesehatan akibat tunggakan, maka dapat mengikuti program relaksasi BPJS.

Dimana syarat dan ketentuan yaitu adalah peserta mandiri atau badan usaha yang menunggak lebih dari 6 bulan. Dimana peserta BPJS hanya membayarkan tunggakan selama 6 bulan. Sedangkan sisa tunggakan bisa dibayar kemudian atau dicicil hingga Desember 2021.

Selain itu, peserta bisa melakukan pendaftaran atau perubahan sekmen melalui center BPJS Kesehatan 1500400,mendatangi kantor cabang BPJS kesehatan, serta melalui aplikasi mobile JKN.

Selain itu, peserta yang menunggak dan masuk rumah sakit sebelum 45 hari dari aktivasi, maka akan kena denda pelayanan. Sedangkan yang lewat 45 hari makan tidak dikenakan denda pelayanan. (Oke)

Komentar