KABUPATEN SORONG, PBD – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja berinisial TFY (37). Dari tangan pengedar TFY (37), polisi berhasil mengamankan ganja seberat 5,4 Kg siap edar yang disimpan didalam kopor.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan bahwa, ganja seberat 5,4 Kg tersebut berasal dari Papua Nugini. Berdasarkan hasil pengembangan, TFY (37) yang merupakan warga Jayapura, Papua, ingin mengedarkan ganja di wilayah Sorong.
“Pada Senin (3/6/24) lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sorong mendapat informasi bahwa terdapat masyarakat yang membawa narkotika jenis ganja dan akan turun dari Kapal di Pelabuhan Sorong. Sekitar pukul 18.30 WIT, kami mendapati pelaku keluar dari Pelabuhan, setelah diikuti dan ingin dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya, bertempat didepan Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Rabu (12/6/24).
Disambungnya, usai TFY (37) melarikan diri saat ingin diamankan polisi, pada saat itu, TFY (37) meninggalkan sebuah koper berwarna hitam. Saat diperiksa, ternyata koper tersebut berisi 171 plastik bening berukuran besar memuat paket ganja siap edar.
“Usai dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/6/24), TFY (37) akhirnya berhasil diamankan disalah satu kos di Kelurahan Sawagumu, Kota Sorong. TFY (37) selain sebagai pengedar, juga sebagai pemakai, hal ini berdasarkan tes urin yang dilakukan,” ungkapnya.
Disebutkannya, untuk modus operandi pelaku TFY (37), pelaku menjual barang haram tersebut untuk mendapatkan uang, dilatar belakangi faktor ekonomi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan introgasi dari keterangan terduga pelaku menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan menjual barang haram ini untuk mendapatkan uang, ini semata-mata karena faktor ekonomi,” sebutnya.
Lebih lanjut, untuk motif pelaku TFY (37) yakni mencari keuntungan dan memperluas jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
“Motifnya pelaku TFY (37) ini untuk mencari keuntungan dan memperluas jaringan,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TFY (37) melanggar Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TFY (37) melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, Iptu Muhammad Calvin Ramdhan menambahkan bahwa, pengedar TFY (37) merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangani oleh Direktorat Res Narkoba Polda Papua dan ditahan di Lapas Jayapura, Papua, dengan kasus yang sama yakni peredaran narkoba.
“Pelaku ini merupakan residivis yang sebelumnya ditangani Direktorat Res Narkoba Polda Papua dan ditahan di Lapas Jayapura dengan kasus yang sama. Ini merupakan kedua kalinya pelaku membawa ganja ke Sorong, TFY (37) ingin memperbesar jaringan penjualan ganja di Sorong, namun kami berhasil mengungkapnya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, Iptu Muhammad Calvin Ramdhan.
Dirinya menjelaskan bahwasanya pengedar TFY (37) merasa bisnis barang haram itu menguntungkan, karena membelinya di Papua Nugini dengan harga murah dan selanjutnya dijual TFY (37) dengan harga tinggi.
“Pelaku ini merasa ganja ini sangat menguntungkan, sebab harganya murah saat dibelinya di Papua Nugini, sehingga pelaku menjual kembali dengan harga yang lebih mahal lagi,” tutupnya. (Jharu)
Komentar