Mulai Besok Bandara dan Pelabuhan Hanya Layani Penerbangan Gunakan SIKM

SORONG, – Mulai Kamis (6/5/21) hingga 17 Mei mendatang, Bandara DEO Sorong akan memberlakukan penerbangan khusus bagi warga Sorong maupun pendatang.

Kepala Bandara DEO, Cece Tarya menjelaskan bahwa selama Pelarangan mudik 6-17 Mei, Bandara DEO tidak tutup. Melainkan ada perubahan frekuensi penerbangan yaitu hanya penerbangan Garuda langsung Sorong – Jakarta dan setiap penumpang harus membawa Surat Ijin Keluar Masyarakat (SIKM) dan tes rapid antigen 1×24 jam.

Sedangkan penerbangan dengan tujuan lain, ada yang mulai beroperasi diatas tanggal 17 Mei dan ada yang beroperasi diatas tanggal 30 Mei.

“Penerbangan dari Sorong Ke manokwari, Jayapura tidak beroperasi mulai hari ini (5/5) sampai 30 Mei. Termasuk Lion grup wings juga diatas tanggal 30. Sedangkan untuk kargo, masih tetap melayani pengangkutan,” ujar Cece.

Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan mulai memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan akan dibuat posko pengawasan SIKM pada tiga titik utama yakni Bandara Domine Edward Osok, Pelabuhan Umum, dan Pelabuhan Kapal Perintis Arar.

Ia menjelaskan bahwa posko pengawasan orang Mudik akan diisi oleh tim gabungan Satgas COVID-19 kota Sorong, pihak Bandara, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

Diman selama pemberlakuan masa larangan mudik Satgas COVID-19 kota Sorong akan memberlakukan surat ijin keluar masuk atau SIKM bagi pelaku perjalanan sesuai kriteria sebagaimana surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021.

Dikatakan bahwa mengacu pada edaran pemerintah pusat tersebut, selama masa larangan mudik yang diperbolehkan keluar masuk kota Sorong adalah mereka yang urusan penting seperti orang sakit, ASN, TNI, dan Polri yang melaksanakan tugas negara dan mendapatkan SIKM dari Satgas COVID-19 Kota Sorong.

“Sedang ASN, TNI dan Polri yang melakukan perjalanan selama larangan mudik harus dibuktikan dengan surat menjalankan tugas negara serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Sorong untuk mendapatkan SIKM. Pemberlakuan surat izin keluar masuk berlaku sampai 17 Mei 202 ,” tambah dia. (Oke)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar