Mulai 1 Juli Pemprov PBD Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Buruan ke Samsat Terdekat !!

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai Senin 1 Juli 2024 mulai menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan atas kepemilikan kedua (BBNKB II).

Kepala BPPKAD PBD, melalui Plt Kepala Bidang Pemungutan Pajak Daerah, Nomensen Karet kepada sorongnews.com, Sabtu (29/6/24) mengatakan bahwa penghapusan denda pajak berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, keputusan kepala Korlantas Polri nomor kep/29/1/2024 tentang penetapan kode wilayah RKB provinsi Papua Barat Daya dan Pergub nomor 100.3.3.1/41/6/2024 tentang pemberian penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, maka mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024, pemerintah provinsi mulai berlakukan penghapusan denda pajak.

“Sejak dilaunching terkait nomor registrasi kendaraan bermotor dari PB ke PY pada 27 Mei lalu, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Bapak Pj Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengurangan denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan pribadi, badan pemerintah pusat, daerah dan desa sejak 1 Juli hingga 31 Oktober,” terang Nomansen Karet.

Selain kendaraan berplat PB, Nomansen mengimbau agar plat kendaraan dari luar Papua untuk segara melakukan mutasi menjadi plat PY.

“Dengan mutasi kendaraan, maka pemilik kendaraan ikut mendukung pembangunan di daerah. Tidak logis, jika kendaraan itu bayar pajak di daerah asal tapi ambil manfaat di wilayah Papua Barat Daya. Kalau dia bayar pajak disini, maka pajaknya akan berdampak untuk dia dan masyarakat di wilayah Papua Barat Daya melalui sektor-sektor publik,” ungkap pria lulusan Sarjana Teknik ini tegas.

Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dan promosi terkait penghapusan denda pajak dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak.

“Kami imbau ke masyarakat, ayo manfaatkan penghapusan denda pajak ini dengan mendatangi UPT Samsat terdekat atau drive thru,” ajaknya.

UPT Samsat milik Pemprov Papua Barat Daya saat ini terdapat di UPT Kota Sorong, UPT Kabupaten Sorong, UPT Kabupaten Sorong Selatan dan UPT Kabupaten Raja Ampat. Serta dua drive thru yaitu di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. (Oke)

Komentar