Modus Meminta Sumbangan, Sejumlah Warga Sorong Bikin Zebra Cross

SORONG, PBD – Saat ini ramai-ramainya sejumlah warga Kota Sorong membuat marka jalan berupa zebra cross disejumlah titik ruas jalan protokol di kawasan Ibukota Provinsi Papua Barat Daya.

Pasalnya, saat dibuatnya zebra cross itu, beberapa warga modus meminta sumbangan dengan menyodorkan karton kepada pengendara yang melintas agar diberikan uang dengan nilai seikhlasnya.

____ ____ ____ ____

Tak hanya itu, zebra cross yang dibuat sejumlah warga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambah lagi, kondisi jalan yang dilalui pengendara menjadi semrawut.

Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, tercatat sedikitnya ditemukan sepuluh titik ruas jalan yang dibuat zebra cross oleh sejumlah warga dari 3 jalan protokol berbeda di Kota Sorong, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Sam Ratulangi serta Jenderal Sudirman.

Sejumlah pengendara yang melintas mengaku resah terkait perilaku warga yang membuat sendiri zebra cross dengan menggunakan cat, sehingga pengendara menginginkan, pihak terkait dapat menindaklanjuti dan mengambil tindakan terkait fenomena ini.

“Ya inikan (pembuatan zebra cross) bikin kami (pengendara) resah, kami mau lewat sini sedikit terhambat, ini harus ditindaklanjuti segera oleh pihak terkait,” ucap salah satu pengendara, Aldi usai melintasi zebra cross yang dibuat oleh sejumlah warga, Minggu (11/6/23).

Sebagai pengendara, dirinya kembali berharap, warga yang melakukan fenomena ini dapat berhenti meminta sumbangan dengan berdalih-dalih telah membuat zebra cross. Menurutnya, pembuatan zebra cross merupakan hak dan kewenangan pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, aturan zebra cross telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang didalamnya mengatur bahwa, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki, termasuk zebra cross.

Hingga berita ini diterbitkan, Sorongnews.com berupaya mengonfirmasi pihak terkait, perihal terjadinya fenomena pembuatan zebra cross yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (red)

Komentar