Merasa Ditipu dan Dirugikan, Nasabah Ini Somasi BRI dan Lapor OJK

SORONG, PBD – Merasa ditipu dan diperdaya atas tidak transparannya informasi yang diperoleh, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Ahmad Rizal Kurniawan melayangkan somasi dan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Papua dan Papua Barat.

Ahmad Rizal kepada sorongnews, Selasa (6/5/25) mengatakan bahwa sebagai debitur dengan kolektibilitas lancar sejak tahun 2014, Ia mengambil kredit di bank BRI sebesar Rp700 juta kemudian karena niatnya untuk mempercepat pembayaran kredit, maka Ia mengajukan permohonan penyelesaian kredit dengan perubahan (restruk) mulai tahun 2020 agar mempercepat jangka waktu perjanjian kredit dengan jangka waktu sampai dengan bulan Juni 2025, dengan mekanisme pembayaran sisa pokok sebesar Rp531 juta dan bunga setiap bulannya.

Bahwa sampai dengan bulan Januari 2025 kolektibilitasnya tercatat lancar, tertib melakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang ditagihkan setiap bulannya. Namun pada bulan Februari 2025 Ia berniat untuk melakukan pelunasan keseluruhan dan meminta informasi besaran sisa pelunasan yang harus Ia bayarkan.

Ia pun terkejut ketika mengetahui dari petugas BRI bahwa pelunasannya masih sebesar kurang lebih Rp400 juta. Hal ini diluar ekspektasi dan perhitungannya. Ia pun merasa tidak mendapatkan hak informasi yang benar atas kewajiban yang seharusnya berdasarkan perjanjian kredit dan pencatatan administrasi perbankan yang benar.

“Oleh karena itu, Saya merasa ditipu dan diperdaya sehingga tetap terjebak dalam transaksi ribawi yang semakin lama, dengan cara manipulasi data secara sistematis yang tidak transparan. Saya menganggap perlakuan tersebut tidak profesional. Saya kemudian mengajukan surat keberatan kepada bank BRI cabang Sorong tanggal 25 Februari 2025 tapi sampai dengan bulan akhir Maret 2025 perihal surat keberatan tidak mendapatkan klarifikasi dari pihak bank dan Saya mengirimkan somasi pertama tanggal 3 April 2025 dan belum ada tanggapan sampai sekarang,” ungkap Ahmad.

Ia pun pada bulan Mei ini telah mengajukan surat pengaduan ke OJK dengan harapan OJK dapat memfasilitasi persoalan yang dialaminya.

“Saya merasa sangat dirugikan secara materiil dan material. Oleh karena itu Saya mengajukan pengaduan ke OJK karena berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa fungsi OJK diantaranya adalah melaksanakan fungsi perlindungan terhadap konsumen dan fungsi pengawasan pada sektor keuangan. Saya harap dan memohon kiranya kepala OJK untuk membantu dirinya memperjuangkan hak sebagai debitur Bank BRI dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan jika Bank BRI terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” harap Ahmad.

Ia pun meyakini bahwa persoalan ini dapat diselesaikan dengan itikad baik dan Ia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban hutang sesuai dengan kemampuannya.

Sementara itu pihak BRI yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan dengan alasan pimpinan cabang sedang keluar dan supervisor yang menangani sedang cuti. (Oke)

Komentar