Memudahkan Pelaku Usaha Untuk Urus Surat Izin, PTSP Gelar Bimtek

SORONG,- Untuk mempermudah kepengurusan surat izin bagi para pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis (Bimtek), dalam berusaha melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA), di Rylich Panorama Hotel, Senin (24/10/22).

Kegiatan dibuka oleh Asisten-III Setda Kota Sorong Hanok Tala, dalam sambutannya, OSS-RBA diharapkan memperlancar proses pelayanan perizinan bagi masyarakat terutama bagi para pelaku usaha saat berinovasi menuju era digital.

“Berkaitan dengan kegiatan sosialisasi dan bimtek kemudahan berusaha berinvestasi melalui sebuah sistem yang disediakan oleh kementerian investasi BKPM yaitu sistem online bagi pelaku usaha di kota Sorong ini,” ujar Ass III Kota Sorong.

Ada beberapa hal yang sangat berpengaruh bagi ekonomi global yaitu terjadi persaingan antara negara yang semakin tinggi dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada ekonomi di Indonesia khususnya di daerah. Oleh karena itu tantangan pemerintah daerah bukan lagi pada otonomi maupun desentralisasi melainkan daerah dituntut untuk meningkatkan daya saingnya.

Daya saing daerah sangat ditentukan oleh tersedianya iklim investasi bagi penanaman modal, karena penanaman modal merupakan salah satu instrumen dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Dari laporan Kepala DPMPTSP hingga triwulan ketiga telah memenuhi realisasi sebesar 250,6 miliar pada 114 proyek dan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 1171 orang. Ini masih 50% dari target yang diberikan kepada kota Sorong sehingga diharapkan kepada pelaku usaha di kota Sorong agar dapat memenuhi kewajibannya melapor kegiatan usahanya melalui sistem yang sudah disediakan oleh pemerintah,” terangnya.

Satu penyebab lemahnya daya saing bangsa adalah masalah sulitnya pengurusan perizinan bagi pelaku usaha, hal ini yang mendorong pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberikan ruang investasi sebesar-besarnya bagi penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing di seluruh wilayah negara kesatuan RI.

“Ini tentu untuk mendorong percepatan investasi di Kota Sorong adalah kota jasa dan perdagangan. Sorong penyangga ekonomi di wilayah Papua Barat maka perlu adanya kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan berbasis risiko,” tandasnya.

“Tadi disampaikan bahwa saat ini terdapat 1469 nomor induk berusaha (NIB) yang telah terdaftar di dashboard OSS-RBA DPMPTSP Kota Sorong dengan rincian 1414 kegiatan usaha mikro dan 55 kegiatan non usaha mikro, usaha menengah,” tuturnya.

Data ini masih sangat kecil sekali dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat di kota Sorong saat ini, dan di tahun 2023 pemerintah akan mendorong PTSP untuk lebih aktif melaksanakan sosialisasi dan Bimtek serta memberikan bantuan pelayanan perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA bagi pelaku usaha di Kota Sorong.

Sehingga dapat diharapkan kepada peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini sampai selesai karena ini adalah modal bagi kalian dalam mengurus izin berusaha serta kewajiban dalam laporan kegiatan usahanya. (Mewa)

Komentar