SORONG, PBD – Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah berani dengan merekomendasikan secara lisan dan tertulis kepada KPU Papua Barat Daya untuk melakukan pencocokan dan membuka kembali C Hasil maupun D Hasil di 82 TPS di Distrik Sorong Barat.
Penyerahan rekomendasi tersebut diserahkan pukul 18.11 WIT usai Ketua KPU, mencabut skorsing pada rapat lanjutan pleno terbuka di Hotel Vega Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/3/24).
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PBD, Herdy Rumbewas mengatakan bahwa langkah ini diambil atas aduan yang diberikan kepada Bawaslu PBD oleh saksi calon DPD RI, Hartono.
“Jadi ini semacam menggantung dan terkesan dibiarkan saat pleno Kota Sorong, maka Kami di provinsi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan ini,” tegas Herdy.
Ia mengatakan dalam rekomendasi tersebut akan dilakukan pembetulan suara untuk 82 TPS di Distrik Sorong Barat yaitu 37 TPS di Kelurahan Rufei, 17 TPS di kelurahan Pal Putih, 13 TPS di kelurahan Klawasi dan 15 TPS di Kelurahan Puncak Cendrawasih.
“Nanti akan dicocokkan antara C Hasil dengan D hasil serta sirekap. Hal ini juga berkaitan dengan sampel bagi caleg yang lain. Apabila ditemukan adanya angka yang bergeser, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi bukan saja Hartono tapi semua calon DPD akan dikembalikan suaranya jika terindikasi bergeser,” sebut Herdy.
Ia pun tidak dapat menduga apakan pergeseran tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak. Namun sebagai Bawaslu Ia memastikan agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik.
“Kalau ada indikasi pidana, silahkan teman-teman Gakumdu atau Kepolisian menelusuri. Kami hanya sebatas memastikan proses administrasi ini berjalan dengan baik,” harap Herdy.
Sebelumnya usai diskors beberapa kali, pleno KPU Kota Sorong mentok pada pengesahan suara DPD RI. Perdebatan antara sejumlah Calon DPD RI diantaranya saksi Hartono, Amalut dan Calon DPD RI Amus Atkana meminta agar KPU membuka data agar tidak timbuk kecurigaan.
Namun hal tersebut disanggah oleh saksi Sanusi Rahaningmas yang menilai apabila dibuka di Kota Sorong tidak menimbulkan rasa keadilan karena di Kabupaten Sorong Selatan tidak dilakukan hal serupa oleh Bawaslu.
Perdebatan yang cukup memanas itu berakhir dengan keluarnya rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya yang secara tegas disampaikan oleh Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa.
Usai menerima rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU PBD kembali menskorsing rapat pleno terbuka hingga pukul 20.00 WIT dengan agenda lanjutan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu PBD.(Oke)
Komentar