SORONG, PBD – Plt Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Papua Barat Daya, Kisman Rahayaan menyoroti lambatnya proses sertifikasi tanah masjid dan mushola di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Diakuinya, dari sekitar 150 masjid dan mushola di Kota Sorong, belum banyak masjid dan mushola
yang telah bersertifikat, kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan, mengingat pentingnya sertifikasi guna menjamin kepastian hukum atas tanah tempat ibadah umat Muslim tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kendala utama bukan berasal dari pihak pertanahan atau pemerintah daerah, melainkan dari internal pengurus masjid dan mushola sendiri. Sosialisasi mengenai program sertifikasi tanah sudah pernah dilakukan sejak tahun 2022, namun disebutkannya tindak lanjut dari pengurus masjid dan mushola masih sangat kurang.
“Kita sudah pernah lakukan sosialisasi sertifikasi tanah tahun 2022, bekerjasama dengan pertanian dan sekretariat daerah. Tetapi ketika pulang, tidak disikapi dengan baik oleh pengurus masjid,” ujar Plt Ketua DMI Papua Barat Daya, Kisman Rahayaan.
Ia mencontohkan Masjid Raya Al-Akbar Papua Barat Daya sebagai salah satu masjid yang berhasil mengurus sertifikat tanahnya dan menyampaikan harapan agar seluruh masjid mengikuti langkah tersebut.
Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting lantaran menjadi dasar untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perencanaan pembangunan serta menghindari sengketa di kemudian hari.
Ia menyampaikan, pihaknya akan kembali mengadakan sosialisasi dengan melibatkan seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Papua Barat Daya. Kota Sorong sendiri merupakan penyumbang terbesar jumlah masjid dan mushola, dengan sekitar 150 tempat ibadah. Kabupaten lain seperti Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw memiliki puluhan masjid dan mushola yang sebagian besar belum tersertifikasi.
“Kalau ditotal se-Papua Barat Daya, jumlahnya mendekati 300 masjid dan mushola. Namun baru sebagian kecil yang memiliki sertifikat,” terangnya.
Dibeberkannya, salah satu hambatan terbesar dalam proses sertifikasi adalah minimnya dokumentasi wakaf. Diakuinya, banyak masjid dan mushola yang berdiri berdasarkan pernyataan lisan atau tanpa bukti sah kepemilikan tanah. Selain itu, tanah-tanah yang termasuk dalam wilayah milik pemerintah atau tanah adat juga memerlukan pendekatan dan proses tersendiri untuk pengesahannya.
Ia menyinggung kerjasama antara DMI dengan Kementerian ATR/BPN melalui nota kesepahaman (MoU) yang diteken dalam Rapat Kerja Nasional DMI ke-3. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah masjid di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kita sudah legowo, dari atas dan bawah sudah siap, tinggal pengurus masjid yang harus proaktif,” paparnya.
Untuk menuntaskan permasalahan ini, DMI akan menyusun program kerja pasca pelantikan pengurus wilayah baru Provinsi Papua Barat Daya. Melalui program kerja tersebut, akan ditetapkan target waktu penyelesaian sertifikasi bagi seluruh masjid dan mushola di wilayah Papua Barat Daya.
“Kami himbau semua pengurus masjid dan mushola segera bergerak. Kita kerja satu kali, selesai. Sertifikat bukan hanya dokumen, namun jaminan masa depan rumah ibadah kita,” tandasnya. (Jharu)
Komentar