Sebelumnya, pada kegiatan deklarasi anti anarkisme di Mapolres Sorong Kota, Sabtu (17/10/20) Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya mengatakan bahwa tindakan anarkisme mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di kantor DPRD dengan melemparkan batu, memecah sejumlah kaca kantor dewan itu membuat pimpinan dewan bersama anggota tidak akan menerima aksi unjuk rasa di kantor DPRD. Selain itu, Ia menyebut bahwa aksi demo menolak UU Omnibus Law tidak mewakili masyarakat asli Papua karena tidak ada keterwakilan mahasiswa Papua. Serta menyayangkan belum adanya tindakan dari pihak Kepolisian yang mengamankan oknum perusakan kantor DPRD. (Oke)
Mahasiswa Sebut DPRD Baper, Mematikan Demokrasi Serta Rasis

Komentar