SORONG, PBD – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Sorong, Ruddy R. Laku mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Sorong Ruddy R. Laku didampingi Kadis Kominfo Kota Sorong James Burung, Senin (13/4/2026).
Ruddy R. Lakku menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Memang kewajiban para penyelenggara negara adalah melaporkan harta kekayaan. Kota Sorong juga termasuk yang wajib melaksanakan pelaporan LHKPN,” ujar Pj Sekda Kota Sorong Ruddy R. Laku.
Menurutnya, untuk jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tingkat kepatuhan sudah cukup tinggi. Bahkan, disebutkan bahwa sekitar 99 persen pimpinan OPD telah melaporkan LHKPN mereka.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah pejabat lain yang belum memenuhi kewajiban tersebut, termasuk pejabat eselon III serta bendahara di beberapa instansi.
“Masih ada yang belum sempat melaporkan, jadi memang belum 100 persen,” jelasnya.
Ia menyebut, secara keseluruhan, tingkat pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkot Sorong saat ini baru mencapai sekitar 40 persen. Meski demikian, khusus untuk pimpinan OPD, capaian pelaporan sudah berada di kisaran 92 persen.
Ruddy menilai, bahwa faktor utama yang menjadi kendala dalam pelaporan ini adalah kesadaran dari para penyelenggara negara itu sendiri.
“Kendalanya apa? Kesadaran. Kesadaran dari para penyelenggara negara,” tegasnya.
Pemerintah Kota Sorong, lanjutnya, terus mendorong seluruh pejabat yang belum melaporkan agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan transparansi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Jharu)

____
_____
_____
_____
_____
____







Komentar