SORONG, PBD – Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Sorong di kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (23/1/25).
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sorong, Kepala Pengadilan Negeri Kota Sorong, Kepala Pengadilan Agama Kota Sorong, Wakil Kepala Pengadilan Kota Sorong, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Sorong menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dengan pengadilan untuk menciptakan layanan yang berkualitas.
“Kerja sama ini akan mempermudah masyarakat dalam dilayani oleh pemerintah, baik dalam urusan hukum maupun administrasi,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Sorong juga menekankan bahwa sinergi ini adalah langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan adanya MoU ini, semua pihak diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas masing-masing.
Kerja sama ini mencakup kolaborasi tugas-tugas antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Kota Sorong. Setiap instansi berkomitmen untuk saling mendukung demi mencapai tujuan bersama.
“Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan masyarakat yang melibatkan hukum dan pencatatan sipil. Selain itu, integrasi antara lembaga ini juga akan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik,” tegas Bernhard.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah kota Sorong ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik, cepat, dan terjangkau. (Oke)
Komentar