Kuasa Hukum Oknum Kepala Distrik Buka Suara, Sebut Wanita Dibunuh Setahun Silam di Hutan Kabsor Punya Ilmu Santet Suanggi

SORONG, PBD – Kuasa Hukum oknum Kepala Distrik berinisial TM dan 3 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan KM wanita setahun silam yang ditemukan dikubur ditengah Hutan Distrik Klabot Kabupaten Sorong pada Sabtu (8/2/25) lalu, akhirnya buka suara.

Pihak kuasa hukum Sabtu malam (22/2/25) mengungkapkan bahwa wanita KM sebelum ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Hutan Klabot diduga kuat menyimpan ilmu santet atau suanggi yang diketahui seluruh masyarakat Kampung Indiwi Distrik Klabot Kabupaten Sorong.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Oknum Kepala Distrik TM dan ketiga tersangka laiinya saat menggelar jumpa pers disalah satu cafe ternama di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu malam (22/2/25).

Dirinya memberikan gambaran dan penjelasan mengenai latar belakang kasus pembunuhan tersebut. Septinus menjelaskan insiden yang terjadi di Distrik Klabot bukanlah pembunuhan murni tanpa sebab. Menurutnya, setiap kejadian memiliki latar belakang dan sebab-akibat yang jelas, dan kasus ini tidak terkecuali.

“Korban yang meninggal dunia, almarhumah yang menjadi korban pembunuhan dikenal oleh masyarakat setempat sebagai sosok yang memiliki kemampuan untuk melakukan ilmu hitam atau suwangi kelas kakap, sehingga ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya jatuh korban di wilayah Distrik Klabot, meskipun hukum positif mungkin tidak mengakui hal itu, namun masyarakat adat disana masih menghormati dan mengakui keberadaan kearifan lokal yang ada,” ujar kuasa hukum tersangka, Septinus Lobat, S.H.

Pihak kuasa hukum menyebutkan, pihaknya tidak bermaksud untuk menyalahkan pihak manapun, namun pihaknya ingin meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip rule of law dan menghormati hak-hak tersangka dalam setiap tahapannya,” sebutnya.

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, sebagai tim kuasa hukum yang telah diberi kuasa oleh keluarga dan orang tua dari pihak pelaku yang saat ini status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses hukum yang berjalan, pihaknya sudah memberikan pendampingan sejak penetapan tersangka terhadap empat orang yang terkait dengan kasus ini.

“Langkah kami saat ini adalah untuk melakukan upaya penangguhan penahanan bagi para tersangka, karena itu adalah hak tersangka. Kami telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Septinus menyayangkan bahwa meskipun hak tersebut telah disampaikan, upaya penangguhan penahanan yang pihaknya ajukan tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian. Hal ini, menurutnya menjadi sebuah isu penting yang perlu digarisbawahi mengingat hak-hak tersangka harus dihormati dalam proses hukum.

Dirinya membeberkan, dalam kasus yang menarik perhatian publik ini, Septinus kembali memberikan penjelasan mendalam terkait insiden yang melibatkan dugaan pembunuhan dengan latar belakang adat dan kepercayaan lokal.

Menurutnya, kasus ini bukanlah tindak pidana murni, melainkan bagian dari praktik adat yang sudah berlangsung lama di kampung tersebut.

“Yang disebut sebagai oknum Kepala Distrik TM ini bukanlah otak dari pembunuhan, melainkan hanya menjadi bagian dari keputusan bersama keluarga untuk mengatasi masalah yang mereka anggap merusak nama baik dan martabat marga. Almarhumah yang menjadi korban telah menggunakan ilmu hitam yang berdampak pada keselamatan keluarga dan masyarakat di Kampung yang membuat masyarakat terpaksa mengambil langkah-langkah ini (langkah-langkah pembunuhan),” jelasnya.

Diakuinya bahwa, dugaan pembunuhan yang terjadi itu keputusannya datang dari keluarga, bukan instruksi langsung untuk membunuh, tetapi lebih kepada upaya untuk mengatasi gangguan yang ditimbulkan oleh perbuatan almarhumah.

“Kalau mau dibilang 4 tersangka yang melakukan pembunuhan tidak juga, semua masyarakat di Kampung tau terkait kejadian ini, siapa yang melihat, menyaksikan bahkan mendengar pembunuhan ini bisa juga ikut terseret kasus ini, bahkan pemakaman juga dilakukan secara adat, didoakan saat pemakaman almarhumah ditengah hutan. Kami berpendapat bahwa tindakan ini berakar pada ilmu hitam yang diyakini menjadi penyebab berbagai penyakit dan kematian yang terjadi di Distrik Klabot dan kami yakini situasi ini bukanlah hal baru, mengingat tradisi dan kepercayaan lokal yang mengakui adanya ilmu gaib dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

Ia menyatakan bahwa kasus ini lebih baik diselesaikan melalui jalur adat, yang selama ini menjadi cara masyarakat menyelesaikan kejadian serupa.

Tak hanya itu, dirinya mengkritik sistem hukum positif yang tidak dapat membuktikan fenomena gaib ini secara hukum dan meminta agar proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

“Kami menyatakan kami siap membuktikan klaim kami (4 tersangka) di pengadilan, meskipun prosesnya tetap berjalan di ranah hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rifal Kasim Pary, S.H mengatakan bahwa, sebagai penasehat hukum, dirinya menepis sekaligus mengklarifikasi sejumlah isu terkait dengan kasus yang saat ini sedang diusut oleh pihak kepolisian.

Menurut kuasa hukum, para tersangka telah memberikan kuasa kepada pihaknya sejak 8 Februari lalu dan telah mendampingi para tersangka dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Diakuinya, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap dengan terang dan benar.

“Sebelum ada pemberitaan yang beredar, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada upaya penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para tersangka. Kami sebagai tim kuasa hukum telah mengambil langkah-langkah persuasif dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” kata Rifal Kasim Pary, S.H.

Ditegaskannya bahwa, pihaknya mendasarkan langkah hukum yang diambil pada asas presumption of innocence, yang berarti seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang sah.

“Kami tetap menghormati proses hukum dan percaya bahwa pengadilan akan memutuskan dengan adil apakah para tersangka layak bebas atau tidak. Kami juga mengingatkan bahwa masih ada pelaku lain yang belum ditangkap dan kami berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini,” tegasnya.

Ia berharap bahwa kasus ini dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta agar semua pelaku yang terlibat, baik yang sudah maupun yang belum ditangkap, dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Rifal mengungkapkan bahwa peran wartawan sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan mengedukasi masyarakat tentang perkembangan kasus ini.

“Kami menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum akan terus melakukan langkah hukum yang sesuai dengan prosedur, serta tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, 4 tersangka pembunuhan wanita berinisial KM tepatnya didalam hutan di Distrik Klabot Kabupaten Sorong berhasil diamankan jajaran Polres Sorong.

Keempat tersangka itu yakni TM, RY, YK dan FYZ. Dari keempat tersangka itu satu diantaranya berinisial TM merupakan oknum salah Kepala Distrik berinisial TM.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pembunuhan KM diduga dibunuh pada sekitaran bulan Desember 2023 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, Sorongnews.com masih melakukan upaya konfirmasi terhadap masyarakat setempat dan pihak terkait lainnya perihal korban pembunuhan disinyalir kuat menyimpan ilmu hitam Suanggi dalam tubuhnya. (Jharu)

___ ___ ___ ___

Komentar