Kuasa Hukum KPU PBD Bantah Pernyataan Kuasa Hukum JOIN, Saksi Penuh Sandiwara Hingga Ungkap Aksi “Cawat Merah” Ternyata di Fasilitasi MRPBD

MANADO, SULUT – Sidang Perkara gugatan antara penggugat pasangan calon Gubernur Papua Barat Daya, Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) melawan KPU Papua Barat Daya sebagai tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/10/24).

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PT TUN Manado, Simbar Kristanto dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi oleh pihak tergugat yaitu KPU Papua Barat Daya.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum JOIN yang mengatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya bersesuaian, kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell mengungkapkan bahwa saat pembuktian dan keterangan saksi oleh pihak penggugat Jumat (11/10/24) lalu terungkap fakta yang mengejutkan dan selama ini ditutupi oleh publik.

“Jadi tanggal 11 itu saksi yang dihadirkan oleh Penggugat adalah saksi yang penuh sandiwara, abal-abal. Contohnya adalah kehadiran Yulianus Tebu yang mengaku bahwa dia ketua LMA Ambel, padahal yang sah adalah yang Mika Siam karena terdaftar di Kesbangpol serta kepengurusan jelas sejak tahun 2019 – 2025. Legalitasnya Mika Siam tidak diragukan lagi, beda dengan Yulianis Tebu,” ungkap Pieter.

Selain itu Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut, terungkap pasukan cawat merah. Yaitu masyarakat adat yang yang mengaku sebagai ketua marga Sanoi, Enos Sanoi.

“Dari keterangan Enos Sanoi diketahui bahwa mulai dari proses dia dari Raja Ampat sampai ke Kota Sorong, menginap dan kemudian singgah di kantor MRP Papua Barat Daya sebelum menggelar sumpah adat di kantor KPU Papua Barat Daya, semuanya dibiayai oleh MRP Papua Barat Daya,” terang Pieter.

Sehingga dia meminta kepada kuasa hukum JOIN untuk mengungkapkan fakta, jangan memberikan angin segar kepada masyarakat yang mengatakan bahwa keterangan saksi bersesuaian. Dimana sesuai keterangan saksi ahli Viktor Manangkey Ahli pada intinya menegaskan bahwa SK 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang dikeluarkan oleh KPU PBD sudah sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan dan sebaliknya legal standing penggugat dalam mengajukan gugatan tidak ada kerugian atau nol kerugian.

“Banyak sinetronnya, gimmick-gimmicknya saat persidangan pembuktian saksi dari mereka kok, justru itu yang merugikan mereka sendiri. Hal ini dipertegas oleh keterangan saksi ahli kami, bahwa tidak ada kerugian atau zero atau nol kerugian bagi paslon JOIN. Jadi legal standingnya disitu, kalau tidak ada kerugian, buat apa di bawa ke PT TUN,” tutup Pieter.

Dimana sebelumnya, kuasa hukum JOIN, Jatir Yuda Marau mengaku optimis majelis hakim akan menerima gugatan mereka kepada tergugat mengingat keterangan saksi ahli dan saksi fakta bersesuaian. (Oke)

Baca juga : https://sorongnews.com/kuasa-hukum-paslon-join-optimis-gugatan-ke-kpu-pbd-diterima-hakim-pt-tun-manado/

Komentar