SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menggelar rapat pleno X Paripurna VIII debgan agenda laporan bangar DPRD terhadap materi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2024, di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/9/23).
Pj Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dalam sambutannya mengatakan Rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2023, berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. Maka perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus-menerus demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Arah kebijakan pengelolaan belanja daerah tahun 2024 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan seperti pada peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi unggulan daerah yang berorientasi pada ekonomi rakyat, peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar yang makin luas,” ujar Pj Wali Kota.
Diantaranya adalah 3 program prioritas yang akan dilaksanakan olehnya di tahun 2024 yaitu program atasi Sampah, Banjir dan Stunting (SBS).
“Kami dari eksekutif, senantiasa menerima dan memperhatikan semua saran pendapat dan kritikan dari anggota dewan terhormat, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan demi penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah dalam membangun kota Sorong ke arah yang lebih baik,” ucap Septinus Lobat.
Sementara itu, pimpinan sidang Pleno yaitu Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Sorong dan seluruh unsur pimpinan OPD yang telah menyerahkan materi KUA PPAS kepada DPRD Kota Sorong untuk dibahas dan dirapatkan.
Pada kesempatan tersebut, sesuai laporan Sekwan DPRD Kota Sorong, 23 anggota DPRD Kota Sorong menyatakan menerima materi KUA PPAS Pj Wali Kota Sorong tahun 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Nampak hadir menyaksikan rapat paripurna adalah Forkopimda, Kapolresta Sorong Kota, perwakilan Dandim, Pj Sekda Kota Sorong, pimpinan OPD Kota Sorong, Distrik dan lurah se Kota Sorong. (oke)
Komentar