SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi menyerahkan dokumen hasil Pleno Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih periode 2025 – 2030 di kantor DPR PBD, Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong, Jumat (7/2/2025) pukul 20.00 WIT.
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu, didampingi komisioner lainnya yaitu Fatmawati, Jefri Kambu, Alexander Duwith dan Gandhi Sirajudin menyerahkan langsung dokumen dimaksud kepada Petrus Nauw mewakili unsur DPR Papua Barat Daya didampingi Sekwan DPRPBD, Yohanis Naa.
Adapun dokumen yang diserahkan antara lain berita Acara Nomor: 18/PL.02.7-BA/96/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih PBD Tahun 2024.
Juga SK MK No 276/PHPU.Gub – XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 serta berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wagub PBD Tahun 2024 di tingkat provinsi sebagaimana tercantum dalam formulir model D Hasil. Prov- KWK.
Ketua KPU, Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa sebelumnya KPU telah menggelar rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon pasangan calon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, Kamis (6/2/25).
“Ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan KPU yaitu menyerahkan hasil penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya ke DPR Provinsi untuk mengikuti mekanisme selanjutnya oleh DPRP,” ujar Andi.
Turut hadir menyaksikan penyerahan dokumen, Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego bersama para komisioner dan beberapa pihak Anggota Dewan lainnya. (Oke)
Komentar