SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan jajaran Kabupaten dan Kota dalam rangka menghadapi aduan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (21/12/24).
Rapat Kordinasi yang dipimpin divisi hukum dan divisi teknis penyelenggara KPU Papua Barat Daya itu bertujuan untuk menyatukan persepsi di setiap KPU Kabupaten dan Kota se Papua Barat Daya.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin,S.T mengatakan, dari pilkada 5 Kabupaten dan 1 Kota serta Provinsi PBD, ada terdapat sebanyak 12 aduan sengketa PHPKada yang sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
“Provinsi Papua Barat Daya ada 1 aduan, Sorong Selatan ada 2 aduan, Raja Ampat ada 3 aduan, Tambrauw ada 3 aduan, Maybrat ada 2 aduan dan Kota Sorong ada 1 aduan sengketa PHPKada,” jelas Gandhi dalam keterangan persnya.
Gandhi mengungkapkan, dua pihak yang mengadukan sengketa dari Kabupaten Sorong Selatan yaitu Yance Salambauw-Ahmad Samsudin dan Ir. Saparudin. Tiga paslon dari Raja Ampat yaitu, Hasbi Suaib – Martinus Mambraku, Ria Siti Naruliah Umlati – Benoni Saleo, Charles Adrian Michael Imbiri – Reinold M. Bula.
Kemudian tiga paslon dari Kabupaten Tambrauw yaitu Yohanes Yembra – Petrus Yewen, Thomas Kofiaga – Pieter Mambrasar, Ir. Saparudin-Judianto Simanjuntak – Sukri Samosir. Dua aduan sengketa PHPKada Kabupaten Maybrat yakni, Kornelius Kambu-Zakeus Momao dan Agustinus Tenau-Marthen Howay.
Selanjutnya Kota Sorong satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengajukan gugatan sengketa ke MK yaitu Petronela Kambuaya – Hermanto. Sementara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD yang mengajukan permohonan sengketa ke MK yaitu Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.
“Sehingga Rakor hari ini mempersiapkan terkait dengan persiapan bukti-bukti menghadapi sengketa PHPKada di Mahkamah Konstitusi nanti, Untuk jadwal sidang dari MK kita menunggu sampai tanggal 6 Januari 2025,” jelas Gandhi.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Sorong yang tidak mengajukan sengketa pilkada di MK. (Oke)
Komentar