KPU Papua Barat Daya Berhasil Buktikan Pilkada Sesuai Tahapan dan Aturan

JAKARTA, – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Pieter Ell menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Papua Barat Daya yang telah berproses dalam setiap tahapan Pilkada di provinsi Papua Barat Daya hingga uji materi hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui saluran telepon kepada sorongnews.com Pieter Ell mengatakan bahwa setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai dinamika politik, KPU PBD akhirnya dapat menuntaskan berbagai tahapan pemilu hingga berujung di MK.

Dirinya menegaskan bahwa MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga putusannya harus dihormati semua pihak.

“Intensitas politik di Papua Barat Daya cukup tinggi dibandingkan dengan lima provinsi lain di Tanah Papua. Namun, Alhamdulillah, KPU bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik hingga proses ini tuntas di MK,” ujar Kuasa Hukum KPU PBD, Pieter Ell, Kamis (6/2/25).

Menurutnya, sebagai pihak termohon dalam sengketa pemilu, KPU PBD menerima dan menghormati putusan MK yang bersifat final.

“Kita harus menghormati putusan MK karena itu sudah keputusan tertinggi. Diatas putusan MK hanya ada putusan Tuhan, tidak ada lagi yang lebih tinggi,” ucapnya.

Setelah putusan MK, dirinya menyebutkan bahwa, KPU Papua Barat Daya akan melanjutkan proses penetapan hingga pengusulan gubernur definitif.

“Kami optimis proses penetapan dan pengusulan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Insya Allah, kita doakan semuanya berjalan baik hingga ada gubernur definitif yang baru,” tambahnya.

Dengan selesainya putusan di MK ini, KPU Papua Barat Daya telah berhasil membuktikan Pilkada di Papua Barat Daya sesuai aturan dan telah memastikan komitmennya dalam menyelenggarakan pemilu yang transparan dan demokratis hingga akhir. (Jharu)

___ ___ ___ ___

Komentar