SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilukada 2024 pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta Walikota dan Wakil Walikota Sorong tingkat Kota Sorong Tahun 2024 yang digelar bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (20/9/24).
Berdasarkan data yang dihimpun Sorongnews.com, KPU Kota Sorong resmi menetapkan DPT untuk Pemilukada 2024 sebanyak 205.412 DPT.
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya menuturkan bahwa, jumlah DPT Kota Sorong dalam pelaksanaan Pemilukada 2024 sebanyak 205.412 pemilih, dengan rincian 106.366 pemilih laki-laki dan 99.046 pemilih perempuan.
“Kami menetapkan jumlah DPT Kota Sorong untuk Pemilukada 2024 sebanyak 205.412 pemilih, yakni 106.366 pemilih laki-laki dan 99.046 pemilih perempuan,” ujar Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya.
Diterangkannya bahwa, angka ini merupakan hasil dari serangkaian proses panjang yang dimulai sejak bulan Mei lalu dengan penerimaan data pemilih potensial (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.
Disambungnya, setelah melalui tahapan pencocokan dan pemutakhiran data di tingkat Kelurahan dan Distrik, KPU Kota Sorong kemudian menggelar pleno untuk menetapkan DPT.
“Proses ini cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Kami sberterima kasih kepada seluruh jajaran KPU, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Distrik, atas kerja keras yang mereka lakukan bersama-sama dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih ini,” ucapnya.
Dipakai bahwa, penetapan DPT ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilukada 2024.
“Dengan adanya DPT yang final ini, kami KPU Kota Sorong dapat lebih fokus pada tahapan-tahapan selanjutnya, seperti persiapan logistik dan sosialisasi kepada masyarakat nantinya,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT secara keseluruhan 10 Distrik dan 41 Kelurahan se-Kota Sorong dinyatakan sah pada Sabtu dini hari (21/9/24) sekitar pukul 01.07 WIT dan diskorsing menjelang subuh. Meski sudah ditetapkan, kendati demikian pelaksanaan penandatangan berita acara digelar pada Sabtu pagi (21/9/24) ini sekitar pukul 09.00 WIT.
Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta Walikota dan Wakil Walikota Sorong tingkat Kota Sorong Tahun 2024 bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (20/9/24).
Pantauan Sorongnews.com, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT itu molor sekitar 2,5 jam, seharusnya dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIT, namun baru dilaksanakan dimulai sekitar pukul 16.30 WIT.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut dimulai dengan pembacaan daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT oleh Sekertaris KPU Kota Sorong Marthen Kambu dan Anggota KPU Kota Sorong Hilman Djafar. (Jharu)
Komentar