KPU Kembalikan 538 Dokumen Bacaleg, 34 Lolos Termasuk Songkok Hijau

SORONG, PBD- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya kembalikan 538 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-PBD dari 572 bacaleg yang mendaftar mewakili 18 partai politik.

Bakal Calon yang berstatus belum memenuhi syarat juga terjadi pada 11 balon anggota DPD-RI dapil PBD.

____ ____ ____ ____

Adapun yang memenuhi syarat adalah sebanyak 34 balon setelah dilakukannya verifikasi administrasi oleh pihak KPU PBD bersama Bawaslu PBD.

Hasil tersebut disampaikan Ketua KPU PBD, Andarias Kambu, pada media usai melakukan Rakor penyampaian hasil verifikasi dan administrasi disalah satu hotel kota Sorong, Papua Barat Daya,q Sabtu (24/6/2023).

“Total bacaleg 572 tapi yang memenuhi syarat hanya 34 orang salah satunya balon DPD-RI dapil PBD yaitu Pak Hartono (songkok hijau),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebanyakan syarat yang belum dipenuhi oleh bacaleg dan balon DPD antara lain Legalisasi Ijasah, tidak melampirkan E-KTP, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta pas foto.

Semua persyaratan yang diminta sesuai dengan peraturan KPU nomor 3 tahun tahun 2022, dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.

Bebernya, bacaleg lainnya yang belum memenuhi syarat adalah berstatus mantan terpidana korupsi, yang telah menjalani hukuman namun tidak menyertai surat keterangan bebas dari pengadilan.

Sementara, Plt Bawaslu RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Agustinus Simson Naa, menuturkan parpol dan balon DPD masih diberikan kesempatan agar penuhi persyaratan yang kurang dalam minggu depan.

“Ya, partai politik dan balon DPD masih ada waktu untuk melakukan perbaikan agar lengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat sebelum waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Tambahnya, apabila kekurangan dokumen tersebut sudah dilengkapi maka segera mengembalikannya ke pihak KPU agar mengantisipasi sebelum batas waktu. (Mewa)

Komentar