SORONG,- Disebabkan karena tidak memiliki izin usaha galian C yang beroperasi di Kelurahan Matalamagi Kawasan Hutan Lindung Kota Sorong Papua Barat akhirnya ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemasangan papan plang atas larangan adanya aktivitas pertambangan sejak Selasa (13/9/22).
Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI Dian Patria, menuturkan bahwa, maksud dari kedatangan pihaknya saat ini agar melaksanakan tugas sesuai fungsinya dalam penanganan setiap usaha pertambangan yang dinilai tidak memenuhi syarat atas kepemilikan izin usaha yang lengkap.
“Kehadiran KPK adalah bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi usaha pertambangan, sesuai aturan jika tambang itu sama sekali tidak mempunyai izin itu artinya usaha Ilegal oleh sebab itu harus segera kami tertibkan,” ungkap Patria.
Patria menegaskan sanski tetap harus diberlakukan bagi mereka pengusaha tambang tanpa memiliki surat izin atau Ilegal yang berpatokan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mestinya pertambangan ilegal ini sudah harus tutup sejak lama bukan karena saat ada atau tidak adanya banjir saja, tetapi harus dijaga jangan acuh terhadap pengawasan takutnya ada potensi korupsi gratifikasi dan pungli sehingga kami KPK mendukung dilakukan penertiban terhadap galian c di kota sorong yang tanpa miliki izin.
Menurutnya Usaha galian c yang berada di seputaran Kilometer 10 Masuk ini tidak ada satupun yang memiliki izin atau illegal, bahkan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Yang memiliki izin perusahaan pertambangan sampai pada bahan material galian c hanya Saoka saja yang memiliki izin.
Dibeberkannya, hanya 10 usaha pertambangan galian c di Kota Sorong saja yang memiliki izin dan usaha galian c di kilo meter 10 masuk yang tidak memiliki izin. Bahkan tidak ada sepeserpun pemasukan dari usaha galian c kepada Pemerintah Kota Sorong.
Sebelum bertolak ke lokasi Galian C yang beroperasi di Km.10 masuk KPK bersama Kadis Kehutanan Pemprov PB Dinas Perindustrian dan Pertambangan Pemprov PB, Kadis Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong, Kadis Lingkungan Hidup Kota Sorong serta Gakkum Kementerian LHK terlebih dahulu menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Penataan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan Wilayah Papua Barat dan berlangsung di Swissbel Hotel. (Mewa)
Komentar