KPK Pasang Plang PT Galian C Nunggak Pajak dan Tak Berizin

SORONG,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Agraria, Pemerintah Kota dan sejumlah instansi terkait. Mengunjungi Tiga badan usaha Perseroan Terbatas (PT) untuk memasang Plang bagi yang tidak membayar pajak dan belum memiliki surat ijin beroperasi di Tanjung Saoka, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (20/7/22).

Diantara Tiga badan usaha atau galian C yang dilakukan pemasangan plang adalah PT Lintas Artha Lestari, PT AKAM dan PT DAVICO.

____ ____ ____ ____

Kepala satuan tugas koordinasi dan supervisi wilayah V KPK RI, Dian Patria kepada sejumlah awak media usai meninjau pemasangan plang mengatakan. Hari ini KPK melakukan kolaborasi bersama beberapa instansi terkait seperti, Polres Sorong Kota, Pemkot dalam rangka pendampingan peringatan kepada perusahaan galian C. Yang sejak tahun 2017 ijin operasi telah habis namun masih beroperasi serta tidak membayar pajak.

“Kami kolaborasi yang baik bersama, Polres Sorong Kota, Pemkot pendampingan peringatan terhadap perusahaan galian C yang ijin habis tapi masih beroperasi, dan tidak bayar pajak sejak 2017 sesuai dengan data dari Provinsi dan Kota Sorong,” kata Dian.

Terdapat dua plang yang telah dipasang, plang pertama PT Lintas Artha Lestari tertuliskan Pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah. Segera melakukan pembayaran pajak dan menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No 19 Tahun 2000.

Sementara plang kedua bagi PT AKAM tertuliskan Pemberitahuan dilarang melakukan usaha tanpa ijin. Segera melakukan pembayaran pajak dan menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No 19 Tahun 2000.

Tak hanya itu terdapat ancaman pidana bagi siapa saja yang hendak merusak atau mencabut stiker segel peringatan tersebut tanpa izin melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Hari ini dipasang dua plang yakni pada PT Lintas Artha Lestari dari data yang kami terima tidak membayar pajak sejak 2017. Tapi masih beroperasi seperti biasa,” terangnya.

Kemudian PT AKAM ijin beroperasi telah habis sejak bulan Mei tahun 2022, namun masih beroperasi dan selanjutnya pada PT DAVICO ijin beroperasi telah habis pada tahun 2020 namun masih beroperasi.

“Kalau masih beroperasi berarti dia ilegal mencuri kekayaan alam Negara, bicara pajak pasti ada aturannya, bisa dicicil segala macam nanti ada aturan dari Kota Sorong,” sambung Dian.

Dian dengan tegas mengatakan, Pemerintah Kota akan membuat Laporan Polisi bagi pelaku usaha yang tidak membayar pajak, serta tidak mempunyai ijin operasi tapi masih beroperasi.

“Kami sudah sampaikan ke pak Waka polres Sorong Kota, karena berbicara penegakan hukumnya ada di kepolisian, Pemkot akan buat laporan polisi pada pelaku usaha yang tidak membayar pajak, serta tidak punya ijin tapi masih beroperasi jadi ilegal sebenarnya,” Tandasnya.

Dikatakan Dian waktu dalam melakukan perpanjangan ijin masih panjang dan mestinya mereka bisa mengurus ijin 6 bulan sebelum berakhir, jika mereka tidak melakukan perpanjangan ijin maka mereka yang akan rugi karen tidak dapat beroperasi lagi.

“Jumlah nominal rata-rata satu perusahaan saja Empat ratus juta sampai lima ratus juta kalau dia sejak 2017 belum bayar terus kali 5 tahun itu sudah berapa pembayaran pajak mereka,” cetusnya.

Dian pun memberikan peringatan kepada pelaku usaha, yang tidak membayar pajak maka akan berhadapan dengan juru sita pajak.

“Jika mereka tidak bayar, kan pajak punya aturan bisa sampai sita kan ada juru sita pajak. Disita kekayaannya bisa sampai ke sana, setahu saya Pemda juga punya kewenangan tapi dilihat lagi pada kondisi ekonomi . Dan segala macam tapi intinya dia harus membayar pajak,” pungkasnya. (Fatrab)

Komentar