SORONG, – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Papua Barat, menyerahkan Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Sorong dan diterima langsung Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau digedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (9/2/22).
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk usai penyerahan penghargaan menerangkan bahwa kota Sorong dianggap telah memiliki kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik.
“Kota Sorong adalah satu dari tiga puluh empat kota yang sudah dianggap memiliki kepatuhan tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Sombuk.
Penilaian tersebut terbagi menjadi dua yakni hijau dan merah, kota sorong sendiri masuk dalam kategori tinggi (hijau) dibandingkan dengan kota-kota lainnya yang masih dalam kategori rendah (merah).
“Kota Sorong mendapat apresiasi karena dari merah langsung ke hijau, itu lonjakan yang sangat luar biasa dan tidak terlepas dari kerja keras OPD-OPD yang ada,” terang Sombuk.
Sehingga diharapkan dengan prestasi kota Sorong dapat menjadi model untuk kabupaten kota yang ada di Papua Barat secara khusus Sorong Raya.
“Kita juga berharap kepada kabupeten kota lainnya untuk ikuti jejak kota Sorong. Tahun ini kami akan melakukan penilaian lagi, mungkin dengan aspek yang diperluas baik dalam proses input tapi output juga kita nilai,” imbuhnya.
Letak penilaian hijau untuk kota sorong sendiri berada pada level 34 sehingga bisa menjadi pemicu bagi kabupaten lainnya yang ada di provinsi Papua Barat.
Sementara itu Wali Kota Sorong, mengucapkan terima kasihnya kepada Ombdusman sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi penyelenggara pelayanan publik bagi pemerintah. Dengan penghargaan yang diberikan, Wali Kota berharap dapat memacu semangat seluruh OPD untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Kegiatan penerimaan penghargaan tersebut dihadiri oleh seluruh OPD dan kepala puskesmas se Kota Sorong. (Meywa/oke)
Komentar