SORONG, PBD – Warga Komplek di belakang GOR digegerkan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga dilakukan oleh terduga pelaku di bawah umur, Sabtu (25/5/2024) lalu.
Kapolresta Sorong Kota, KBP Happy Perdana Yudianto, S.IK, MH yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk sementara terduga pelaku sebanyak 7 orang sudah diamankan oleh satuan Reskrim Polresta Sorong Kota ” ujar Kapolresta
Keluarga korban NMS (15 tahun) telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.
“Untuk kronologis masih di kembangkan, karena ini menyangkut anak dibawah umur, jadi keterangannya masih didalami. ” tambah Kapolresta.
Adapun terduga pelaku yang diamankan LM (15 tahun, pelajar SMP), IS (15 tahun, Pelajar SMK), R (13 tahun, putus sekolah), HAS (15 tahun, pelajar SMP), MA (13 tahun, pelajar SMP), MN (11 tahun , pelajar SD), dan IR (12 tahun, Pelajar SD).
“Kami harapkan kepada seluruh orang tua yang sayang terhadap anaknya mari kita jaga bersama lingkungan dan teman-teman di mana anak kita sering bermain karena 70% perilaku anak kita dipengaruhi oleh lingkungan di mana tempat dia berada yaitu Ayah, Ibu, Saudara, sekolah, teman dan tempat tinggal. ” Imbau Kapolresta.
Saat ini ketujuh anak laki-laki masih dimintai keterangan oleh pihak berwajib. (Oke)
Komentar