SORONG, PBD – Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua Barat Daya dan melaksanakan audiensi dan pertemuan serta diskusi dengan berbagai stakeholder sebagai upaya kerja kolaborasi untuk hak Penyandang Disabilitas.
Salah satunya adalah melakukan pertemuan bersama Ketua DPRD Kabuapten Maybrat untuk mendorong Pembentukan Peraturan Daerah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Maybrat, Fernando Salossa mendukung penuh dan berkomitmen untuk pemenuhan hak Penyandang Disabilitas melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, sehingga dalam pelaksanaan pemenuhan hak disabilitas bisa terukur pelaksanaannya dan berdampak pada kebutuhan penyandang Disabilitas.
“Saya sangat mengapresiasi atas pertemuan ini untuk membicarakan kemaslahatan warga negara/umat manusia yang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi. Dengan adanya Perda nantinya dapat memberikan dampak kepada Penyandang Disabilitas dalam mengakomodir hak-hak mereka,” tandas Ketua DPRD Maybrat Fernando Salossa saat pertemuan dengan Komisoner KND Kikin Tarigan dan Tim dari KND di Kota Sorong.
Dalam pertemuan tersebut komisioner KND, Kikin Tarigan mendorong upaya DPRD melalui ketua untuk membentuk Perda inisiatif DPRD tentang pemenuhan hak penyandang Disabilitas di Maybrat. Secara urgensi bahwa Perda ini menjadi payung hukum untuk Disabilitas dalam memenuhi haknya sehingga jelas dalam proses program dan anggaran bersentuhan langsung dengan Disabilitas.
“Kami sangat berharap dengan komitmen ketua DPRD dapat secepatnya membentuk tim melalui Bapperda untuk pembentukan draft perda. Nanti Perdanya dapat juga mengakomodir tentang Komite Disabilitas Daerah (KDD) sehingga KND bisa berkoordinasi dan menjadi penghubung untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas di Kabupaten Maybrat. (*)
Komentar