MAYBRAT, – Panitia khusus (Pansus) DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati (Wabup) Maybrat sisa jabatan periode 2017- 2022 kembali memperpanjang kerja tahapan proses pendaftaran terhitung sejak 8 hingga 15 Juli 2021. Perpanjangan ini dibuat sesuai hasil keputusan rapat pleno pansus DPRD di Kota Sorong, Senin (7/6).
Selama rentan waktu yang diberikan, empat partai koalisi pengusung Sagrim-Kocu 2017 lalu yakni, Partai Golkar, NasDem, PDI-P, dan PKS harus segera mengajukan atau usulkan dua nama cawabub Maybrat. Setelah itu dua tersebut dipilih 20 anggota DPRD di Maybrat sesuai mekanisme pansus untuk mengganti almarhum Paskalis Kocu.
“Setelah rapat pleno, kami dari pansus telah memberikan surat tertulis kepada pimpinan- pimpinan partai yang mengusung Sako. Dan jeda waktu yang diberikan mulai terhitung 8 s/d 15 Juni”, terang Ketua Pansus, Thomas Aitrem kepada awak media lewat telephone seluler, Selasa (8/6/21).
Aitrem harap, empat pimpinan partai koalisi pengusung Sako dapat kerjasama yang baik untuk ajukan dua nama cawabub. Pasalnya, di perpanjangan ini merupakan yang ke- tiga kali pansus layangkan surat ke partai koalisi pengusung pasangan Sako tahun 2017 yaitu Partai Golkar, Partai NasDem, PDI-P berserta Partai PKS di Maybrat.
Dia tambahkan, pansus bisa leluasa lakukan tahapan kerja selanjutnya itu kalau ke empat pimpinan partai koalisi mengindahkan surat dan saling legowo ajukan dua nama. Namun jika tidak, pihaknya pun tidak segan-segan di dalam mengakhiri tahapan pansus. Dengan demikian, Bupati Bernard Sagrim memimpin hingga akhir jabatan.
“Untuk itu, kami meminta kerjasamanya agar saling mendukung, terutama keempat partai koalisi ajukan dua nama lewat surat tertulis. Lalu, ditandatangani empat pimpinan partai koalisi pengusung Sako. Tapi, bila pimpinan partai tak mengajukan atau tak menanggapi surat, maka kami pansus akan pleno dalam mengakhiri kerja pansus”, tuntasnya. [Valdo]
Komentar