SORONG, PBD – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Bambang Setiawan menegaskan bahwa setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Hal tersebut ditegaskannya saat ditemui langsung oleh media dalam ruang kerjanya, Rabu (1/3/23).
“Yang pasti memang masih belum 100%, tapi akan menuju kesana dan perlu saya informasikan juga hal membanggakan di wilayah kerja KPP Sorong SPT tahunan, kita ditahun lalu 105 % dari target wajib lapor,” ungkap Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan, Rabu (1/3/23).
Dijelaskannya bahwa, ditahun ini pihaknya akan memperjuangkan harus sampai diatas 100%, kemudian untuk sekarang, semua mekanisme sedang berjalan baik, lewat sosialisasi, himbauan-himbauan dan lainnya.
Sehingga, dirinya berharap kepada teman-teman wajib pajak, supaya dapat melaporkan melalui e-filing, karena sangat mudah sebab bisa dari gadget-gadget, laptop, dimanapun dan kapan pun saja berada, tanpa harus datangi kantor pajak ataupun layaknya seperti dahulu memakai surat-surat.
Tak hanya itu, dirinya menyebutkan bahwa 100% pegawai KPP Pratama Sorong telah membayar kewajiban pajaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, perlu diketahui bersama bahwa batas akhir pembayaran pajak orang pribadi jatuh di tanggal 31 Maret 2023, sedangkan badan atau perusahaan batasnya ditanggal 30 April 2023.
“Belum lagi on progres, seperti saat ini ada tim kami yang masih mendatangi beberapa instansi dan perusahaan-perusahaan juga Pemda untuk melakukan asistensi pengisian SPT dan pelaporan,” terangnya.
Berdasarkan data banyak wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing, tugas pegawai pajak sendiri mengajar WP dari nol, ada berupa edukasi dan ajakan yang berbunyi ayo lapor pajak kalian.
“Lapor pajak itu memang sangat membantu administrasi perpajakan negara dan otomatis itu harus dilakukan, sebab bagian dari kewajiban setiap warga negara,” tambahnya. (Mewa/Jharu)
Komentar