Kepala BPN Kota Sorong Pertegas Tidak Ada Penggelapan Delapan Sertifikat Tanah Milik Maria Manopo

SORONG, PBD – Kepala Kantor BPN Kota Sorong Yarit Sakona, menegaskan kalau dugaan digelapkannya 8 (delapan) sertifikat tanah oleh kuasa hukum Maria Manopo yakni Jati Yudha Marau, yang beredar melalui beberapa media lain sejak 14 Agustus 2023 adalah berita hoax.

Penegasan disampaikan saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah media dalam ruang pertemuan kantor Pertanahan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (22/8/23).

Ungkapnya, selaku Kepala BPN Kota Sorong tidak pernah melakukan hal seperti itu, apalagi menggelapkan 8 sertifikat tanah milik orang sampai jadi gugatan sengketa pertanahan di kantor PN Sorong.

“8 sertifikat itu sudah jadi dugaan perkara No. 134/TBB.G/2023 dan Pertanahan Sorong ikut ditarik sebagai tergugat dalam perkara itu kemudian surat somasi dari kuasa hukum pelapor sudah kami tanggapi lewat surat balasan tanggal 4 Mei 2023,” bebernya.

Katanya, isi balasan somasi pengacara Jati Yudha Marau kuasa hukum Maria Manopo No. 28/SM-JYM/KT-SRG/IV/2023itu, mereka meminta agar pihaknya agar transparan dalam menjelaskan kasus persolan tersebut.

“Maria Manopo telah terbukti salah sebab melakukan tingkat pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melalui putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT. JAP tanggal 11 November 2022,” terangnya.

Ia menjelaskan, kuasa hukum tergugat Vicky Nanuru sejak 1 April 2022, sudah melakukan pemblokiran terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong.

“Nah, nanti pas banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/Pin/2022/PT. JAP ditanggal 11 November 2022 pada Maria Manopo, barulah kuasa hukumnya atas nama Vicky Nanuru ajukan gugatan perdata kepada Maria di PN Sorong pada tanggal 14 Desember 2022,” tandasnya.

Tambahnya, dengan demikian 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo belum dapat serahkan sampai saat ini, majelis hakim PN Sorong pada tanggal 3 April 2023 telah menetapkan sita jaminan atau Konserva Thohir Diver terhadap 8 obyek sertifikat tanah dalam perkara Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song.

Tutupnya, pihak Pertanahan belum dapat menyerahkan 8 sertifikat sampai adanya putusan putusan tetap, sebab semuanya mendasar dari aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017. (Mewa)

Komentar