Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong: Kepesertaan JKN Kota Sorong Capai 99,85 Persen

SORONG, PBD – Penandatanganan perjanjian kerjasama Universal Health Coverage Non Cut Off antara BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Pemerintah Daerah Kota Sorong berlangsung di Lapangan Apel Kantor Walikota Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (28/2/23).

Dimana, apresiasi itu telah diberikan kepada Pemerintah Kota Sorong dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat yang disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu mengatakan bahwa berkat komitmen dan dukungan Pemerintah Kota Sorong dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat ini kepesertaan JKN Kota Sorong mencapai 99,85% per tanggal 1 Februari 2023.

“Berkat komitmen dan dukungan Pemerintah Kota Sorong dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, berhasil mencapai predikat UHC Non Cut Off dengan persentase cakupan kepesertaan JKN Kota Sorong lebih dari 99,85% per 1 Februari 2023,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu.

Dikatakannya bahwa, perjanjian kerjasama UHC Non Cut Off ini memiliki keistimewaan serta mengakomodir kebutuhan jaminan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan urgent.

“Pada Perjanjian Kerja Sama UHC Non Cut Off ini memiliki keistimewaan, yaitu Pemda dapat mengajukan pendaftaran masyarakat Kota Sorong sebagai peserta JKN, dimana kepesertaannya bisa langsung aktif kepesertaannya hinga bisa langsung dijaminkan jika mengakses pelayanan kesehatan. Pemda juga dapat mengakomodir kebutuhan jaminan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan urgent pada saat itu, tetapi tidak memiliki kartu,” jelasnya.

Kemudian, Yoga menambahkan bahwa keistimewaan ini terdapat pada peserta JKN segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang didaftarkan Oleh Pemda yang dapat langsung aktif kepesertaannya serta dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). (**/Jharu)

Komentar