“Target yang ingin dicapai adalah penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya kelautan, terutama terumbu karang, dengan basis ilmiah dan didukung langsung oleh kolaborasi berbagai pihak, dari pemerintah hingga masyarakat setempat. COREMAP-CTI juga merupakan bagian dari Strategi Pengelolaan Pesisir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” ujar Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Arifin Rudiyanto.
Strategi Pengelolaan Pesisir dalam RPJMN 2020-2024 mencakup tiga upaya utama untuk pengelolaan sumber daya pesisir, yakni pengaturan pemanfaatan sumber daya ikan sebesar 80 persen dari potensi, penetapan kawasan konservasi seluas 23,14 juta hektare, hingga penataan ruang laut dan zonasi pesisir.
COREMAP-CTI juga sekaligus berkontribusi untuk mencapai tujuan 14 : dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), terutama dalam hal konservasi 10 persen wilayah laut dan pesisir, pengelolaan ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan, serta peningkatan manfaat ekonomi. Sekretaris Menteri PPN/Sekretaris Utama Bappenas Himawan Hariyoga menuturkan, substansi COREMAP-CTI merupakan kolaborasi multi-stakeholders untuk pengelolaan ekosistem terumbu karang dan pesisir secara keseluruhan menuju pesisir yang berkelanjutan, lestari dan mandiri.










Komentar