Kenali Program Rujuk Balik, Solusi Efektif Layanan Peserta Penyakit Kronis JKN

SORONG, PBD – Program Rujuk Balik (PRB) dihadirkan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bagi Peserta dengan penyakit kronis. Program ini diimplementasikan dengan tujuan utama untuk memastikan peserta mendapatkan perawatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Rabu (17/07).

Pupung menjelaskan, PRB merupakan salah satu program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis yang merawatnya. Program ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi peserta dengan penyakit kronis untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, tetapi juga membantu mengubah pandangan dalam manajemen penyakit kronis di Indonesia.

“PRB adalah upaya kami untuk memastikan setiap peserta dengan penyakit kronis tertentu, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Pupung.

Pupung menambahkan, peserta yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PRB adalah mereka yang telah didiagnosis oleh dokter spesialis atau sub spesialis dengan kondisi penyakit kronis tertentu yang terkontrol atau stabil. Program ini mencakup sejumlah besar penyakit kronis, termasuk diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, sindroma lupus eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan peserta mendapatkan perawatan yang terintegrasi.

“Peserta PRB dapat mengakses pemeriksaan rutin, konsultasi medis dan mendapatkan obat-obatan yang diperlukan melalui jaringan FKTP yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tambah Pupung.

Pupung juga menyampaikan, untuk memastikan pelayanan yang komprehensif, setiap peserta PRB dapat memperoleh jaminan berupa pemeriksaan dan konsultasi dari FKTP serta pemberian obat PRB sesuai dengan daftar obat yang tersedia di formularium nasional. Proses ini dilakukan melalui ruang farmasi, instalasi farmasi klinik pratama atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memastikan kebutuhan obat selama 30 hari dapat terpenuhi dengan tepat dan efisien.

“Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan untuk terus mendukung pengendalian kondisi kesehatan peserta serta meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi mereka yang membutuhkan, ungkap Pupung.

Salah satu peserta JKN yang terdaftar dalam PRB adalah John Hutahean (57). Saat ditemui di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Sorong, dia mengungkapkan pengalaman positifnya ketika menjadi peserta PRB. Setiap bulan, John harus mengunjungi klinik untuk mendapatkan perawatan rutin yang diperlukan. John mengaku dengan adanya PRB proses pengobatan dan kontrol yang dijalaninya menjadi lebih terorganisir dan efisien.

“Pada tahun 2009 lalu saya menjalani operasi bypass karena saya mengidap penyakit jantung, karena itu setiap bulan saya harus rutin memeriksakan kesehatan di klinik,” ungkap John.

John melanjutkan, dirinya merasa sangat terbantu dengan program ini, semua pengobatan John berjalan lancar. Setiap langkah pengobatan dan kontrol kesehatannya dilalui dengan baik dan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Saya merasa puas dengan layanan JKN dan PRB selama ini. Petugas dan dokter sangat solutif dalam memberikan pelayanan, untuk biaya pengobatan selama ini juga tidak pernah saya bayar sendiri, semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis saya. Ini sangat membantu saya dalam menjaga kesehatan tanpa perlu khawatir karena semua kebutuhan kesehatan saya telah dijamin oleh Program JKN,” tambah John. (**/Oke)

Komentar