SORONG,- Sejumlah Orang Asli Papua mendatangi sebuah bengkel mobil ketok magic HBM, mereka menuntut pemilik bengkel segera berkemas agar keluar dari lahan yang saat ini ditempatinya. Pasalnya, lahan tersebut diklaim milik keluarga Nimrod Homer.
Lahan berukuran 296 meter persegi diklaim hasil hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong kepada keluarga Homer. Namun sejak 2005 Ongko Beng menggunakan lahan itu sampai saat ini.
Kini tanah itu telah disewa dan dijadikan bengkel mobil dengan jangka waktu pembayaran selama satu tahun, dengan harga Rp 20 Juta kepada Ongko Beng. Hal itu membuat pihak keluarga Homer meminta agar Ongko Beng, bisa membayar lahan tersebut atau kembalikan saja lahan itu kepada keluarga Homer.
Pihak keluarga Homer empat kali berturut-turut telah menyurati Ongko Beng, namun tak mendapatkan respon apapun hingga mereka memasang spanduk yang bertuliskan “berdasarkan surat hibah asli tanah negara Nomor 88, milik Pemerintah Kabupaten Sorong dilarang melakukan aktivitas di atas tanah ini. Tanpa seijin ahli waris Nimrod Homer berdasarkan surat hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong”, tertulis dalam spanduk.
Ishak Kambuaya yang merupakan adik dari Nimrod Homer kepada sejumlah awak media Selasa (25/10/22) berkata, pihak keluarga merasa dirugikan oleh perbuatan Ongko Beng, karena telah melakukan transaksi terhadap tanah dengan luas sekitar 296 meter persegi. Dengan jumlah sebesar Rp 50 Juta tanpa melibatkan pihak keluarga Homer satupun dalam pembuatan akta notaris.
“Kami sudah lakukan pemalangan, karena tanah ini kami keluarga Homer punya selama ini, kami selalu cek tapi pembuktian hukum memang sertifikat yang dimiliki oleh Ongko Beng tidak melibatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong,” ungkapnya.
Ia juga mengaku telah melakukan pertemuan bersama pihak Kelurahan Remu Utara. Namun Ongko Beng hanya mengutus perwakilan yang tidak mengetahui apapun perihal tanah tersebut.
“Tadi kami sudah sampaikan ke utusan Ongko Beng, bahwa hari ini juga kami melakukan pemalangan,” tegasnya.
Dikatakan Ishak tanah yang dihibahkan sejak tahun 2003 kepada keluarga Homer, adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Sorong, dan mereka sudah melaporkan masalah tersebut pada Dinas Pertanahan untuk mengeluarkan sertifikat tanah, namun sayangnya sertifikat yang keluar bukanlah dari keluarga Homer melainkan anak daripada Ongko Beng.
“Kami hari ini tetap lakukan aksi pemalangan, nanti Ongko Beng datang kalau mau buat pendekatan kami siap,” pungkasnya. (Fatrab)
Komentar