JAYAPURA, PAPUA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse melalui Kepala Seksi Penyidikan Valeri Sawaki pada Jumat (24/10/25) lalu.
“Berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021, kami telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” ujar Valeri Sawaki dalam keterangan persnya.
Dari hasil penyidikan, Kejati Papua menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat, serta dokumen pendukung, termasuk hasil audit ahli.
Berdasarkan temuan tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 43 miliar, yang terdiri atas Rp34 miliar dari dana APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dalam pengelolaan dana PNBP, penyidik mengungkap adanya penagihan anggaran yang melebihi nilai sebenarnya. Dana selisih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta berbagai pengeluaran lain yang saat ini masih ditelusuri penyidik.
Sementara itu, pada pengelolaan dana APBN senilai Rp34 miliar, ditemukan adanya belanja fiktif dan penggunaan anggaran untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejati Papua telah menyita satu unit mobil yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi, serta menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar dari salah satu pihak terkait.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Abepura, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.
Kejati Papua memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan seluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak pidana korupsi di sektor pendidikan di Tanah Papua, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam peningkatan mutu sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Diketahui AH pernah dipercayakan sebagai Plt kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya sebelum akhirnya mundur dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) namun belum beruntung. (Oke/Jharu)









Komentar