Kejati Papua Barat Absen Sidang Pra Peradilan Kasus Septic Tank

Selain itu audit yang dilakukan Kejati juga dianggap ganjal karena audit yang dipergunakan berdasarkan audit BPKP. Padahal berdasarkan UU dan peraturan terkait, kerugian negara hanya boleh dikeluarkan oleh BPK RI dan ada waktu jeda 60 hari untuk mengkaji hasil temuan BPK. Hal tersebut yang tidak dilakukan oleh pihak Termohon.

“Penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan meminta segera kepada Termohon untuk melepas Pemohon dan Kami juga berupaya untuk mengajukan surat penangguhan penahanan untuk keluar dari tahanan,” ujar Benediktus.

____ ____ ____ ____

Sebelumnya pihak Kejati Papua Barat telah menetapkan, menangkap dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tangki septik individual dinas pekerjaan umum Kabupaten Raja Ampat dengan nilai anggaran sebesar Rp7.062.287.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus dak APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 dengan pelaksanaan pekerjaan PT Arga Papua Jaya dengan melibatkan kelompok swadaya masyarakat dengan tersangka Muchamad Nur Umlati pada tanggal 15 Februari 2021.

Dimana pada saat itu, Nur Umlati dipanggil diperiksa ke Kejati Papua Barat – Manokwari sebagai saksi bukan tersangka. Namun usai diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan.

Ditambahkan oleh Benry Napitupulu, bahwa ketidak hadiran oleh Termohon dengan alasan tidak bersedia hadir diduga pihak Kejati telah melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor.

Namun belum ada informasi resmi, sehingga pihak penasehat hukum akan tetap lanjut dengan sidang pra peradilan dengan agenda besok, Kamis (25/2) yaitu penyerahan bukti-bukti surat. (Oke)

Komentar