SORONG, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai Termohon perkara Pra Peradilan perkara dugaan korupsi pembangunan tangki Septic Tank pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat yang dilakukan Pemohon Muchamad Nur Umlati, absen dari sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Vabianes Watimena di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (24/2/21).
Meski tanpa kehadiran pemohon, sidang perdana tersebut tetap berjalan dan kuasa hukum Pemohon yaitu Benediktus Jombang, Benry Napitupulu, Agustinus Jehamin dan Yesaya Mayor membacakan surat permohonan pra peradilan.
Dimana dalam surat permohonan tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya keberatan atas penetapan, penangkapan dan penahanan tersangka oleh pihak Kejati Papua Barat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dianggap tergesa-gesa.
“Sebagai kuasa hukum pemohon, Kami sangat menyesalkan apa yang mereka tetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi penasehat hukum. Kejati malah menunjuk PH lain. Padahal seharusnya tindak pidana korupsi harus didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh yang bersangkutan bukan penunjukan,” sesal Benediktus usai persidangan.
Komentar